SEKILAS TENTANG TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT (penulis : N.Budi Arianto Wijaya)


Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Tapera disiapkan sebagai salah satu alternatif sumber dana murah jangka panjang dalam rangka pembiayaan perumahan. Dengan demikian tujuan pengelolaan Tapera yaitu menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Penyelenggaraan Tapera merupakan pengelolaan Tapera dan pengelolaan sumber biaya operasional dan aset BP Tapera untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Pengelolaan Tapera  meliputi:
1.              pengerahan Dana Tapera
2.              pemupukan Dana Tapera
3.              pemanfataan Dana Tapera
Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya. Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta. Pengumpulan dana  dilakukan pada Rekening Dana Tapera. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya.
Peserta adalah pekerja dan peserta mandiri, Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri  yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta.Pekerja Mandiri  yang berpenghasilan dibawah Upah minimum dapat menjadi Peserta.Peserta  telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.Yang dimaksud dengan Pekerja adalah:
a.     calon Pegawai Negeri Sipil
b.     pegawai Aparatur Sipil Negara, terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
c.      prajurit Tentara Nasional Indonesia
d.     prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e.      anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
f.       pejabat negara
g.     Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
h.     Pekerja/buruh badan usaha milik desa
i.       Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j.       Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah. Yang dimaksud dengan "Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah" antara lain warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 (enam) bulan.
Pendaftaran Dan Identitas Kepesertaan
Pekerja  wajib didaftarkan sebagai Peserta oleh Pemberi Kerja kepada BP Tapera.Pekerja Mandiri  harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi Peserta kepada BP Tapera.Didaftarkan  atau mendaftarkan sekurang-kurangnya memberikan data yang harus diisi secara lengkap dan benar :
1.     nama
2.     nomor identitas tunggal.
Pekerja  Pekerja Mandiri  dapat memilih prinsip pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
Peserta diberikan nomor identitas kepesertaan yang ditetapkan dan dikelola oleh BP Tapera. nomor identitas kepesertaan adalah nomor identitas kepesertaan yang bersifat unik dan menggambarkan paling sedikit memuat tanggal saat mendaftar, jenis kelamin, regional, jenis prinsip kepesertaan, dan tanggal lahir. Yang dimaksud bersifat unik adalah nomor identitas kepesertaan yang bersifat khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Peserta.
Kepesertaan pada BP Tapera mulai berlaku sejak nomor identitas kepesertaan diterbitkan oleh BP Tapera.Nomor identitas kepesertaan digunakan sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi Tapera.
Besaran Simpanan
Simpanan Peserta Pekerja dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan Pekerja,Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dibayarkan oleh Pekerja Mandiri.Besaran Simpanan Peserta sebagaimana ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari:
1.     Gaji atau Upah yang dilaporkan setiap bulan untuk Peserta Pekerja
2.     Penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk Peserta Pekerja Mandiri. Batas tertentu adalah besaran Penghasilan yang diperoleh dalam setiap aktifitas usaha.
Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.Besaran Simpanan Peserta  untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri.
Mekanisme Penyetoran Simpanan
BP Tapera harus menyimpan catatan rekening individu Peserta yang menggambarkan saldo Simpanan Peserta yang dibuat oleh Bank Kustodian.Saldo Simpanan Peserta  dicatat sebagai saldo yang dimiliki oleh setiap Peserta atas jumlah Simpanan dan hasil pemupukannya.
Peserta membayar Simpanan kepada Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Bank Kustodian. Pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya" antara lain koperasi, kantor pos, dan minimarket.
Peserta yang melakukan pembayaran Simpanan berhak memperoleh unit penyertaan investasi.Bank Kustodian wajib mencatat penerimaan Simpanan ke dalam rekening setiap Peserta.Bank Kustodian wajib menghitung nilai aktiva bersih Dana Tapera pada setiap hari bursa.
Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan Peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta.Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan  setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, Simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Peserta Pekerja Mandiri wajib menyetorkan sendiri Simpanan ke dalam Rekening Dana Tapera.Penyetoran Simpanan  dilakukan melalui Bank Kustodian, Bank Penampung, atau pihak lainnya.Peserta Pekerja Mandiri wajib membayar Simpanan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.Apabila tanggal 10 (sepuluh)  jatuh pada hari libur, Simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Tingkat Hasil Pemupukan Dan Pemanfaatan Dana Tabungan Perumahan Rakyat
BP Tapera melakukan evaluasi tingkat hasil pemupukan Dana Tapera yang dilakukan oleh Manajer Investasi.Tingkat hasil pemupukan Dana Tapera  paling sedikit sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku pada Bank pemerintah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.Tingkat hasil pemupukan Dana Tapera  sudah mempertimbangkan komponen biaya pengelolaan pemupukan Dana Tapera.
Pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera.Pemupukan Dana Tapera dilakukan oleh Manajer Investasi dalam bentuk KIK yang portofolio investasinya ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
          Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.Pembiayaan perumahan bagi Peserta  meliputi pembiayaan:
1.     pemilikan rumah
2.     pembangunan rumah
3.     perbaikan rumah.
Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan , Peserta harus memenuhi persyaratan:
1.     mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan
2.     termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
3.     belum memiliki rumah
4.     menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan , BP Tapera mengatur penilaian kelayakan Peserta oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan.Pembiayaan perumahan bagi Peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:
1.     lamanya masa kepesertaan
2.     tingkat kelancaran membayar Simpanan
3.     tingkat kemendesakan kepemilikan rumah
4.     ketersediaan dana pemanfaatan.
Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja
Pemberi Kerja berhak mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera.Informasi mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera  disediakan oleh Bank Kustodian.
Pemberi Kerja berkewajiban untuk:
1.     mendaftarkan Pekerja sebagai Peserta
2.     melakukan pemungutan Simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta melalui pemotongan Gaji atau Upah
3.     menyetor Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan Simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta disertai dengan daftar perincian pembayaran Simpanan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
4.     melakukan pemutakhiran data Pekerja yang terkait dengan kepesertaan Tapera
5.     menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan Pekerja.
Selain berkewajiban diatas , Pemberi Kerja wajib melanjutkan kepesertaan dari Pekerja yang baru diterima yang sebelumnya telah menjadi Peserta dengan melaporkan nomor identitas kepesertaan dan membayar Simpanan Tapera terhitung sejak terjadinya hubungan kerja.
Hak dan Kewajiban Peserta
Hak Peserta  tidak dibedakan antara Peserta Pekerja dan Peserta Pekerja Mandiri.Peserta berhak untuk:
1.     mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera
2.     memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu
3.     menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan
4.     mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera
5.     mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian
6.     mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.

Peserta wajib membayar Simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera.Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja, Peserta Pekerja harus memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera kepada Pemberi Kerja baru dengan menunjukkan nomor identitas kepesertaan.
Penonaktifan Peserta Dan Berakhirnya Kepesertaan
Jika Peserta tidak membayar Simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif, sehingga mempunyai implikasi tidak memiliki akses pemanfaatan pembiayaan perumahan.Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah Peserta melanjutkan pembayaran Simpanan.Peserta yang status kepesertaan Taperanya nonaktif  rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera. Yang dimaksud dengan rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera adalah dana Peserta yang status kepesertaannya nonaktif masih akan tercatat sebagai Simpanan Peserta dan dananya tetap dikembangkan.
Kepesertaan Tapera berakhir karena:
1.     telah pensiun bagi Pekerja;telah pensiun bagi pekerja maksudnya adalah usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Usia pensiun bagi pekerja swasta selesai dengan ketentuan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
2.     telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri
3.     Peserta meninggal dunia
4.     Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut .Tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut maksudnya adalah peserta yang tidak lagi memiliki Gaji, Upah, atau penghasilan selama 5 (lima) tahun berturut-turut termasuk karena cacat total atau karena pemutusan hubungan kerja yang dibuktikan selama 5 (lima) tahun berturut-turut tidak melakukan setoran Simpanan.
Peserta yang berakhir kepesertaannya  berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya.Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.Peserta memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukan Dana Tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki Peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.Simpanan dan hasil pemupukan  dibayarkan oleh BP Tapera melalui Bank Kustodian.

Peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun  dapat kembali menjadi Peserta yang merupakan Pekerja Mandiri selama masih memenuhi persyaratan sebagai Peserta dan   berakhir kepesertaannya apabila:
1.     meninggal dunia
2.     mengundurkan diri dan mengklaim pengembalian Simpanan.

PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS
BP Tapera wajib menyampaikan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Komite Tapera paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.Periode laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Bentuk dan isi laporan pengelolaan program  diusulkan oleh BP Tapera setelah berkonsultasi dengan Komite Tapera.Laporan keuangan BP Tapera  disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan  dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media masa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media masa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya,isi publikasi  ditetapkan oleh Komisioner.
Laporan pengelolaan program paling sedikit memuat informasi:
1.     jumlah pengelolaan Dana Tapera
2.     jumlah alokasi Dana Tapera yang telah dimanfaatkan
3.     jumlah Peserta yang telah memperoleh manfaat Dana Tapera
4.     perkembangan hasil pengelolaan Dana Tapera

Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan Dana Tapera yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada BP Tapera.Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan KIK dalam rangka pemupukan Dana Tapera kepada BP Tapera.Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan waktu pelaporan  diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Pemberi Kerja Swasta  mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada tanggal 25 Mei 2020 .Berlakunya PP No 25 Tahun 2020 maka , Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pembentukan BP Tapera, Status, dan Kedudukan

BP Tapera sebagai badan hukum di bentuk berdasarkan UU No 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.BP Tapera bertanggung jawab kepada Komite Tapera.  BP Tapera berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.BP Tapera dapat membuka kantor perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan. BP Tapera memperoleh modal awal yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Besaran modal awal diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BP Tapera dipimpin oleh seorang Komisioner dan dibantu paling banyak 4 (empat) Deputi Komisioner.Komisioner dan Deputi Komisioner berasal dari unsur profesional. Komisioner dan Deputi Komisioner diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Komite Tapera. Komisioner dan Deputi Komisioner diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Untuk dapat diangkat sebagai Komisioner dan Deputi Komisioner, calon Komisioner dan Deputi Komisioner harus memenuhi persyaratan:
1.     warga negara Indonesia;
2.     bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.     sehat jasmani dan rohani;
4.     memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
5.     secara kolektif memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang keuangan, hukum, dan pembiayaan perumahan;
6.     berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;
7.     tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik; dan
8.     tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

PEMBINAAN PENGELOLAAN TAPERA
 Pemerintah          melaksanakan pembinaan pengelolaan Tapera. Dalam rangka pembinaan pengelolaan Tapera, berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Komite Tapera. Komite Tapera bertanggung jawab kepada Presiden.
Komite Tapera beranggotakan:
a.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman
b.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
c.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; 
d.Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; dan
e.seorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman.
          Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan anggota Komite Tapera ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Masa jabatan anggota Komite Tapera yang berasal dari unsur profesional adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Sumber :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG  TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT



Komentar