Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut
Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam
jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan
dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Tapera
disiapkan sebagai salah satu alternatif sumber dana murah jangka panjang dalam
rangka pembiayaan perumahan. Dengan demikian tujuan pengelolaan Tapera yaitu
menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk
pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan
terjangkau bagi Peserta.
Penyelenggaraan
Tapera merupakan pengelolaan Tapera dan pengelolaan sumber biaya operasional
dan aset BP Tapera untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan
rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Pengelolaan Tapera meliputi:
1.
pengerahan Dana Tapera
2.
pemupukan Dana Tapera
3.
pemanfataan Dana Tapera
Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta
yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya. Pengerahan Dana
Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta. Pengumpulan dana dilakukan pada Rekening Dana Tapera. Dana
Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan
Simpanan beserta hasil pemupukannya.
Peserta adalah pekerja dan peserta mandiri, Setiap
Pekerja dan Pekerja Mandiri yang
berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi
Peserta.Pekerja Mandiri yang
berpenghasilan dibawah Upah minimum dapat menjadi Peserta.Peserta telah berusia paling rendah 20 (dua puluh)
tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.Yang dimaksud dengan Pekerja adalah:
a. calon
Pegawai Negeri Sipil
b. pegawai
Aparatur Sipil Negara, terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja.
c. prajurit
Tentara Nasional Indonesia
d. prajurit
siswa Tentara Nasional Indonesia
e. anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. pejabat
negara
g. Pekerja/buruh
badan usaha milik negara/daerah
h. Pekerja/buruh
badan usaha milik desa
i. Pekerja/buruh
badan usaha milik swasta
j. Pekerja
yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan
huruf i yang menerima Gaji atau Upah. Yang dimaksud dengan "Pekerja yang
tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i
yang menerima Gaji atau Upah" antara lain warga negara asing yang bekerja
di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 (enam) bulan.
Pendaftaran
Dan Identitas Kepesertaan
Pekerja wajib
didaftarkan sebagai Peserta oleh Pemberi Kerja kepada BP Tapera.Pekerja
Mandiri harus mendaftarkan dirinya
sendiri menjadi Peserta kepada BP Tapera.Didaftarkan atau mendaftarkan sekurang-kurangnya
memberikan data yang harus diisi secara lengkap dan benar :
1. nama
2. nomor
identitas tunggal.
Pekerja
Pekerja Mandiri dapat memilih
prinsip pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip
syariah.
Peserta diberikan nomor identitas kepesertaan yang
ditetapkan dan dikelola oleh BP Tapera. nomor identitas kepesertaan adalah
nomor identitas kepesertaan yang bersifat unik dan menggambarkan paling sedikit
memuat tanggal saat mendaftar, jenis kelamin, regional, jenis prinsip
kepesertaan, dan tanggal lahir. Yang dimaksud bersifat unik adalah nomor
identitas kepesertaan yang bersifat khas, tunggal, dan melekat pada seseorang
yang terdaftar sebagai Peserta.
Kepesertaan pada BP Tapera mulai berlaku sejak nomor
identitas kepesertaan diterbitkan oleh BP Tapera.Nomor identitas kepesertaan
digunakan sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan
akses informasi Tapera.
Besaran Simpanan
Simpanan
Peserta Pekerja dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan Pekerja,Simpanan Peserta
Pekerja Mandiri dibayarkan oleh Pekerja Mandiri.Besaran Simpanan Peserta
sebagaimana ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari:
1. Gaji
atau Upah yang dilaporkan setiap bulan untuk Peserta Pekerja
2. Penghasilan
rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas
tertentu untuk Peserta Pekerja Mandiri. Batas tertentu adalah besaran
Penghasilan yang diperoleh dalam setiap aktifitas usaha.
Besaran
Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk
Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.Besaran Simpanan
Peserta untuk Peserta Pekerja ditanggung
bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja
sebesar 2,5% (dua koma lima persen).Besaran Simpanan Peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh
Pekerja Mandiri.
Mekanisme Penyetoran Simpanan
BP Tapera harus menyimpan catatan rekening individu
Peserta yang menggambarkan saldo Simpanan Peserta yang dibuat oleh Bank
Kustodian.Saldo Simpanan Peserta dicatat
sebagai saldo yang dimiliki oleh setiap Peserta atas jumlah Simpanan dan hasil
pemupukannya.
Peserta membayar Simpanan kepada Rekening Dana
Tapera di Bank Kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak yang
menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Bank Kustodian.
Pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya" antara lain
koperasi, kantor pos, dan minimarket.
Peserta
yang melakukan pembayaran Simpanan berhak memperoleh unit penyertaan
investasi.Bank Kustodian wajib mencatat penerimaan Simpanan ke dalam rekening
setiap Peserta.Bank Kustodian wajib menghitung nilai aktiva bersih Dana Tapera
pada setiap hari bursa.
Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan Peserta yang
menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban
Pekerjanya yang menjadi Peserta.Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening
Dana Tapera.Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, Simpanan
dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Peserta Pekerja Mandiri wajib menyetorkan sendiri
Simpanan ke dalam Rekening Dana Tapera.Penyetoran Simpanan dilakukan melalui Bank Kustodian, Bank
Penampung, atau pihak lainnya.Peserta Pekerja Mandiri wajib membayar Simpanan
paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.Apabila tanggal 10
(sepuluh) jatuh pada hari libur,
Simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Tingkat Hasil Pemupukan Dan
Pemanfaatan Dana Tabungan Perumahan Rakyat
BP Tapera melakukan evaluasi tingkat hasil pemupukan
Dana Tapera yang dilakukan oleh Manajer Investasi.Tingkat hasil pemupukan Dana
Tapera paling sedikit sebesar rata-rata
tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku pada Bank pemerintah untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun.Tingkat hasil pemupukan Dana Tapera sudah mempertimbangkan komponen biaya
pengelolaan pemupukan Dana Tapera.
Pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan
nilai Dana Tapera.Pemupukan Dana Tapera dilakukan oleh Manajer Investasi dalam
bentuk KIK yang portofolio investasinya ditempatkan pada instrumen investasi
dalam negeri. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola
portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif
untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan Bank
yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk
pembiayaan perumahan bagi Peserta.Pembiayaan perumahan bagi Peserta meliputi pembiayaan:
1. pemilikan
rumah
2. pembangunan
rumah
3. perbaikan
rumah.
Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan , Peserta
harus memenuhi persyaratan:
1. mempunyai
masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan
2. termasuk
golongan masyarakat berpenghasilan rendah
3. belum
memiliki rumah
4. menggunakannya
untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau
perbaikan rumah pertama.
Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan , BP Tapera
mengatur penilaian kelayakan Peserta oleh Bank atau Perusahaan
Pembiayaan.Pembiayaan perumahan bagi Peserta dilaksanakan dengan urutan
prioritas berdasarkan kriteria:
1. lamanya
masa kepesertaan
2. tingkat
kelancaran membayar Simpanan
3. tingkat
kemendesakan kepemilikan rumah
4. ketersediaan
dana pemanfaatan.
Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja
Pemberi Kerja berhak mendapatkan informasi dari BP
Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera.Informasi mengenai kondisi dan
kinerja Dana Tapera disediakan oleh Bank
Kustodian.
Pemberi Kerja berkewajiban untuk:
1. mendaftarkan
Pekerja sebagai Peserta
2. melakukan
pemungutan Simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta melalui
pemotongan Gaji atau Upah
3. menyetor
Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan
Simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta disertai dengan
daftar perincian pembayaran Simpanan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
4. melakukan
pemutakhiran data Pekerja yang terkait dengan kepesertaan Tapera
5. menyimpan
seluruh laporan daftar perincian pembayaran Simpanan yang menjadi tanggung
jawabnya dan Pekerja.
Selain berkewajiban diatas , Pemberi Kerja wajib
melanjutkan kepesertaan dari Pekerja yang baru diterima yang sebelumnya telah
menjadi Peserta dengan melaporkan nomor identitas kepesertaan dan membayar
Simpanan Tapera terhitung sejak terjadinya hubungan kerja.
Hak dan Kewajiban Peserta
Hak Peserta
tidak dibedakan antara Peserta Pekerja dan Peserta Pekerja Mandiri.Peserta
berhak untuk:
1. mendapatkan
pemanfaatan Dana Tapera
2. memperoleh
nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu
3. menerima
pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan
4. mendapatkan
informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera
5. mendapatkan
informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank
Kustodian
6. mendapatkan
informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai
kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.
Peserta wajib membayar Simpanan setiap bulan sesuai
dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera.Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat
kerja, Peserta Pekerja harus memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera
kepada Pemberi Kerja baru dengan menunjukkan nomor identitas kepesertaan.
Penonaktifan Peserta Dan
Berakhirnya Kepesertaan
Jika Peserta tidak membayar Simpanan, status kepesertaan
Tapera dinyatakan nonaktif, sehingga mempunyai implikasi tidak memiliki akses
pemanfaatan pembiayaan perumahan.Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan
kembali setelah Peserta melanjutkan pembayaran Simpanan.Peserta yang status kepesertaan
Taperanya nonaktif rekening
kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera. Yang dimaksud dengan rekening
kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera adalah dana Peserta yang status
kepesertaannya nonaktif masih akan tercatat sebagai Simpanan Peserta dan
dananya tetap dikembangkan.
Kepesertaan
Tapera berakhir karena:
1. telah
pensiun bagi Pekerja;telah pensiun bagi pekerja maksudnya adalah usia pensiun
bagi Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Usia pensiun bagi pekerja swasta selesai dengan ketentuan
dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
2. telah
mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri
3. Peserta
meninggal dunia
4. Peserta
tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun
berturut-turut .Tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima)
tahun berturut-turut maksudnya adalah peserta yang tidak lagi memiliki Gaji,
Upah, atau penghasilan selama 5 (lima) tahun berturut-turut termasuk karena
cacat total atau karena pemutusan hubungan kerja yang dibuktikan selama 5
(lima) tahun berturut-turut tidak melakukan setoran Simpanan.
Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan
hasil pemupukannya.Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama
3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.Peserta memperoleh
pengembalian Simpanan dan hasil pemupukan Dana Tapera berdasarkan jumlah unit
penyertaan yang dimiliki Peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit
penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.Simpanan dan hasil
pemupukan dibayarkan oleh BP Tapera
melalui Bank Kustodian.
Peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah
pensiun atau telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun dapat kembali menjadi Peserta yang merupakan
Pekerja Mandiri selama masih memenuhi persyaratan sebagai Peserta dan berakhir kepesertaannya apabila:
1. meninggal
dunia
2. mengundurkan
diri dan mengklaim pengembalian Simpanan.
PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS
BP Tapera wajib menyampaikan laporan pengelolaan
program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik
kepada Komite Tapera paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.Periode
laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan dimulai dari 1 Januari
sampai dengan 31 Desember.
Bentuk dan isi laporan pengelolaan program diusulkan oleh BP Tapera setelah
berkonsultasi dengan Komite Tapera.Laporan keuangan BP Tapera disusun dan disajikan sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku.
Laporan pengelolaan program dan laporan keuangan
tahunan dipublikasikan dalam bentuk
ringkasan eksekutif melalui media masa elektronik dan melalui paling sedikit 2
(dua) media masa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling
lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya,isi publikasi ditetapkan oleh Komisioner.
Laporan pengelolaan program paling sedikit memuat
informasi:
1. jumlah
pengelolaan Dana Tapera
2. jumlah
alokasi Dana Tapera yang telah dimanfaatkan
3. jumlah
Peserta yang telah memperoleh manfaat Dana Tapera
4. perkembangan
hasil pengelolaan Dana Tapera
Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan keuangan
tahunan Dana Tapera yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada BP
Tapera.Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan KIK dalam
rangka pemupukan Dana Tapera kepada BP Tapera.Bank atau Perusahaan Pembiayaan
wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan kepada BP Tapera dan Bank
Kustodian.Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan waktu pelaporan diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Pemberi Kerja Swasta mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera
paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah No
25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada tanggal 25
Mei 2020 .Berlakunya PP No 25 Tahun 2020 maka , Keputusan Presiden Nomor 14
Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan
Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pembentukan
BP Tapera, Status, dan Kedudukan
BP Tapera sebagai badan hukum di
bentuk berdasarkan UU No 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.BP
Tapera bertanggung jawab kepada Komite Tapera. BP Tapera berkedudukan di ibu kota negara
Republik Indonesia.BP Tapera dapat membuka kantor perwakilan di daerah sesuai
dengan kebutuhan. BP Tapera memperoleh modal awal yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Besaran
modal awal diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BP
Tapera dipimpin oleh seorang Komisioner dan dibantu paling banyak 4 (empat)
Deputi Komisioner.Komisioner dan Deputi Komisioner berasal dari unsur
profesional. Komisioner dan Deputi Komisioner diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Komite Tapera. Komisioner dan Deputi Komisioner diangkat
untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya.
Untuk dapat diangkat sebagai
Komisioner dan Deputi Komisioner, calon Komisioner dan Deputi Komisioner harus
memenuhi persyaratan:
1. warga negara Indonesia;
2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
3. sehat jasmani dan rohani;
4. memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela;
5. secara kolektif memiliki
kualifikasi dan kompetensi di bidang keuangan, hukum, dan pembiayaan perumahan;
6. berusia paling tinggi 60 (enam
puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;
7. tidak menjadi anggota atau
menjabat sebagai pengurus partai politik; dan
8. tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana.
PEMBINAAN
PENGELOLAAN TAPERA
Pemerintah melaksanakan
pembinaan pengelolaan Tapera. Dalam rangka pembinaan pengelolaan Tapera,
berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Komite Tapera. Komite Tapera bertanggung
jawab kepada Presiden.
Komite Tapera beranggotakan:
a.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman
b.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan
c.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan;
d.Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; dan
e.seorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan
kawasan permukiman.
Pengangkatan
dan pemberhentian Ketua dan anggota Komite Tapera ditetapkan dengan Keputusan
Presiden. Masa jabatan anggota Komite Tapera yang berasal dari unsur
profesional adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya.
Sumber
:
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25
TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Komentar
Posting Komentar