MENJUAL RUMAH YANG MASIH MENYICIL KPR ATAU SEDANG DIJAMINKAN (Penulis : N.Budi Arianto Wijaya)


Menjual rumah yang masih menyicil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau sedang dijaminkan tidak menjadi permasalahan, boleh untuk dilakukan. Saat memasang iklan rumah dijual pemilik tidak perlu  menyampaikan bahwa rumah masih mencicil KPR/sedang dijaminkan karena dapat menyebabkan calon pembeli khawatir akan rumitnya prosedur, padahal tidak rumit dan ada waktu yang tepat untuk menyampaikannya.

Seseorang yang akan membeli rumah langkah pertama yang dilakukan adalah melihat rumahnya.Setelah  pembeli melihat rumah  dan merasa cocok,   pembeli akan menemui pemiliknya untuk melihat kelengkapan dokumen dan kesepakatan harga. Penjual menyiapkan  dokumen copian, untuk diperlihatkan pada pembeli.

Pada saat  pembeli serius dan akan bernegosiasi mengenai harga barulah disampaikan bahwa sertifikat tanah/rumah masih dijaminkan di bank. Penjual perlu meyakinkan pembeli bahwa prosedurnya tidak rumit dan pembeli terlindungi. Penjual dapat bernegosiasi dengan pembeli agar pembeli bersedia membayar sebagian dari harga rumah untuk melunasi bank agar sertifikat bisa keluar sebagai persyaratan Akta Jual Beli (AJB) di kantor Notaris/PPAT.

Apabila pembeli kurang yakin perlindungannya untuk membayar sejumlah uang bagi pelunasan hutang penjual maka untuk meyakinkan  pembeli sebaiknya pejual mengajak pembeli untuk  datang pada kantor notaris/PPAT  yang telah disepakati guna menyampaikan rencana jual belinya dengan obyek yang masih dijaminkan dan pembeli menyerahkan sebagian pembayaran untuk melunasi hutang penjual.Di kantor notaris/PPAT dapat juga diikuti  dengan membuat perjanjian mengenai kesepakatan yang ditempuh sebelum AJB berlangsung.

Penjual  dapat bersama sama dengan pembeli melunasi hutang penjual  pada bank, pihak bank akan menyerahkan semua dokumen pada penjual selaku debitur. Dokumen  demi perlindungan pembeli  langsung diserahkan pada kantor notaris/PPAT untuk dilakukan pengecekan dan pencoretan jaminan Hak Tanggungan(Roya). Apabila pengecekan sudah dilakukan dan akan dilanjutkan dengan AJB, selanjutnya diminta upembeli ntuk  melakukan pelunasan . Penjual tidak akan melakukan AJB sebelum ada pelunasan.

Pada saat penjual dan pembeli  sepakat harga harga diatas yang harus diperhatikan juga adalah membuat kesepakatan mengenai  siapa yang membayar pajak pembeli, pajak penjual dan biaya Notaris/PPAT. Biasanya pembeli yang menanggung biaya Notaris dan pajak pembeli sedangkan penjual menanggung biaya pajak penjual.Apabila ada marketing yang yang membantu menjualkan maka penjual yang menanggung fee marketingnya.Pembayaran pajak ini juga bisa berubah sesuai kesepakatan para pihak karena ada juga penjual yang meminta bersih artinya semua biaya ditanggung oleh pembeli tetapi ada juga pembeli yang meminta bersih dimana semua biaya di tanggung oleh penjual.

Sumber : Pengalaman Kehidupan


Komentar