Menjual rumah yang masih menyicil Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) atau sedang dijaminkan tidak menjadi permasalahan, boleh
untuk dilakukan. Saat memasang iklan rumah dijual pemilik tidak perlu menyampaikan bahwa rumah masih mencicil KPR/sedang
dijaminkan karena dapat menyebabkan calon pembeli khawatir akan rumitnya
prosedur, padahal tidak rumit dan ada waktu yang tepat untuk menyampaikannya.
Seseorang yang akan membeli rumah langkah pertama yang dilakukan adalah melihat rumahnya.Setelah pembeli
melihat rumah dan merasa cocok, pembeli akan menemui pemiliknya untuk
melihat kelengkapan dokumen dan kesepakatan harga. Penjual menyiapkan dokumen copian, untuk diperlihatkan pada
pembeli.
Pada saat pembeli serius dan akan bernegosiasi mengenai
harga barulah disampaikan bahwa sertifikat tanah/rumah masih dijaminkan di
bank. Penjual perlu meyakinkan pembeli bahwa prosedurnya tidak rumit dan pembeli
terlindungi. Penjual dapat bernegosiasi dengan pembeli agar pembeli bersedia
membayar sebagian dari harga rumah untuk melunasi bank agar sertifikat bisa
keluar sebagai persyaratan Akta Jual Beli (AJB) di kantor Notaris/PPAT.
Apabila pembeli kurang yakin perlindungannya
untuk membayar sejumlah uang bagi pelunasan hutang penjual maka untuk meyakinkan
pembeli sebaiknya pejual mengajak
pembeli untuk datang pada kantor notaris/PPAT
yang telah disepakati guna menyampaikan
rencana jual belinya dengan obyek yang masih dijaminkan dan pembeli menyerahkan
sebagian pembayaran untuk melunasi hutang penjual.Di kantor notaris/PPAT dapat juga
diikuti dengan membuat perjanjian
mengenai kesepakatan yang ditempuh sebelum AJB berlangsung.
Penjual dapat bersama sama dengan pembeli melunasi hutang
penjual pada bank, pihak bank akan
menyerahkan semua dokumen pada penjual selaku debitur. Dokumen demi perlindungan pembeli langsung diserahkan pada kantor notaris/PPAT
untuk dilakukan pengecekan dan pencoretan jaminan Hak Tanggungan(Roya). Apabila
pengecekan sudah dilakukan dan akan dilanjutkan dengan AJB, selanjutnya diminta
upembeli ntuk melakukan pelunasan .
Penjual tidak akan melakukan AJB sebelum ada pelunasan.
Pada saat penjual dan pembeli sepakat harga harga diatas
yang harus diperhatikan juga adalah membuat kesepakatan mengenai siapa yang membayar pajak pembeli, pajak
penjual dan biaya Notaris/PPAT. Biasanya pembeli yang menanggung biaya Notaris
dan pajak pembeli sedangkan penjual menanggung biaya pajak penjual.Apabila ada
marketing yang yang membantu menjualkan maka penjual yang menanggung fee marketingnya.Pembayaran
pajak ini juga bisa berubah sesuai kesepakatan para pihak karena ada juga
penjual yang meminta bersih artinya semua biaya ditanggung oleh pembeli tetapi
ada juga pembeli yang meminta bersih dimana semua biaya di tanggung oleh penjual.
Sumber : Pengalaman Kehidupan
Komentar
Posting Komentar