
N.Budi Arianto Wijaya
Pada
saat seseorang akan membeli rumah yang pertama dilakukan adalah melihat rumah
yang akan dijual.Setelah pembeli melihat rumah dan merasa cocok, pembeli akan menemui pemiliknya sebagai penjual untuk melihat
kelengkapan dokumen dan kesepakatan harga. Penjual cukup memperlihatkan dokumen
copian, apabila pembeli ingin melihat
dokumen asli bisa diperlihatkan tetapi jangan pernah penyerahan dokumen asli kepada pembeli.
Setelah
sepakat harga, disepakati juga siapa yang membayar pajak pembeli, pajak penjual
dan biaya Notaris/PPAT(lebih tepat sebagai PPAT tetapi untuk selanjutnya
disebut Notaris karena lebih familiar di masyarakat). Biasanya pembeli yang
menanggung biaya Notaris (biaya cek sertifikat,Biaya Balik Nama/BBN sertifikat dan biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB).Biaya biasanya lump sum dan besarnya bisa ditanyakan Notaris di awal sebelum menggunakan jasanya) dan pajak pembeli(Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan/BPHTB yang besarnya 5% dari harga transaksi) sedangkan penjual menanggung biaya pajak
penjual (Pajak Penghasilan/PPh yang besarnya 2,5 %).Apabila ada marketing yang yang membantu menjualkan maka penjual yang menanggung fee marketingnya (besarnya sesuai kesepakatan, biasanya 2,5%).
Berbagai macam pembayaran diatas bisa berubah sesuai kesepakatan para pihak karena ada juga penjual yang meminta bersih artinya semua biaya ditanggung oleh pembeli tetapi ada juga pembeli yang meminta bersih dimana semua biaya di tanggung oleh penjual.
Berbagai macam pembayaran diatas bisa berubah sesuai kesepakatan para pihak karena ada juga penjual yang meminta bersih artinya semua biaya ditanggung oleh pembeli tetapi ada juga pembeli yang meminta bersih dimana semua biaya di tanggung oleh penjual.
Biasanya
pembeli akan meminta foto kopian
sertifikat untuk di cek pada BPN atau konsultasi dengan Notaris, pada saat ini
sebaiknya penjual meminta tanda jadi. Apabila pembeli keberatan memberikan
tanda jadi maka disampaikan saja bahwa belum ada ikatan dengan pembeli, jadi
masih open artinya masih terbuka adanya pembeli lain. Penjual tidak menyerahkan
dokumen asli kepada pembeli walaupun sudah menbayar tanda jadi bahkan dalam
jumlah yang besar berupa uang muka.
Apabila
pembeli sudah positif akan membeli dengan telah membayar tanda jadi atau uang
muka maka penjual menyerahkan berbagai dokumen ke kantor Notaris untuk persipan AJB. Penyerahan
dokumen oleh penjual sendiri atau yang dikuasakan pada kantor Notaris.Sebagai
bukti telah menyerahkan dokumen tidak lupa meminta bukti penyerahan.Penyerahkan dokumen oleh
penjual juga untuk mengecek bahwa kantor Notaris nya betul-betul ada. Dokumen
yang diserahkan berupa sertifikat tanah, slip pajak bumi dan bangunan dan bukti
pelunasannya , foto copi ktp (suami isteri )apabila sudah menikah dan foto kopi
kartu keluarga.
Setelah
dilakukan pengecekan oleh Notaris tidak
ada permasalahan pada sertifikatnya dan dapat dilakukan Akta Jual Beli (AJB)
maka penjual meminta kepada pembeli melakukan pelunasan. Sebaiknya tidak
melakukan AJB apabila belum dilakukan pelunasan. Prinsipnya pada saat AJB sudah terjadi peralihan hak maka harus sudah
terjadi pelunasan.
Mungkin
juga terjadi pembeli belum berani melakukan pelunasan sebelum hadir
bersama-sama penjual di kantor Notaris pada saat akan AJB. Apabila terjadi hal
seperti ini maka perlu disampaikan kepada Notaris dan pelunasan dapat dilakukan
di depan Noratis dengan internet
banking. Apabila pembeli tidak ada internet bangking maka maka mohon
ijin kepada Notaris agar pembeli sendirian atau bersama sama dengan penjual ke
bank dulu untuk melakukan pelunasan, setelah pelunasan di bank, bersama sama
kembali ke kantor Notaris untuk dilanjutkan proses AJB.
Sebaiknya tidak melakukan AJB apabila pembeli masih minta waktu untuk pelunasan setelah AJB berlangsung. Kelonggaran pelunasan hanya sesaat setelah AJB dapat dilakukan apabila pembeli dengan KPR, bank tempat pembeli KPR akan menjamin dana masuk ke rekening pembeli sebagai pelunasan.
Sebaiknya tidak melakukan AJB apabila pembeli masih minta waktu untuk pelunasan setelah AJB berlangsung. Kelonggaran pelunasan hanya sesaat setelah AJB dapat dilakukan apabila pembeli dengan KPR, bank tempat pembeli KPR akan menjamin dana masuk ke rekening pembeli sebagai pelunasan.
Setelah
terjadinya AJB maka telah terjadi peralihan kepemilikan dari penjual kepada pembeli.Pihak Notaris akan
memberitahukan kepada pembeli apabila proses balik nama sertifikat sudah selesai dan menyerahkan
sertifikat kepada pembeli.
Sumber
: Pengalaman Praktek.
Komentar
Posting Komentar