PERAN PEMERINTAH DALAM JASA KONSTRUKSI (penulis : N.Budi Arianto Wijaya)




Pemerintah Pusat dalam hal ini menteri yang terkait dengan jasa konstuksi  bertanggung jawab atas : 

a. meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha Jasa Konstruksi nasional
b. terciptanya iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, serta jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa
c. terselenggaranya Jasa Konstruksi yang sesuai dengan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
d. meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional
e. meningkatnya kualitas penggunaan material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi dalam negeri
f. meningkatnya partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi,yaitu  masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi antara lain asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, pengguna jasa, perguruan tinggi, pakar, pelaku rantai pasok, dan pemerhati konstruksi
 g. tersedianya sistem informasi Jasa Konstruksi.

Untuk mencapai tujuan  jasa konstruksi Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a. mengembangkan struktur usaha Jasa Konstruksi
b. mengembangkan sistem persyaratan usaha Jasa Konstruksi
1)    mengembangkan sistem pemilihan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2)    mengembangkan Kontrak Kerja Konstruksi yang menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
3)    mendorong digunakannya alternatif penyelesaian sengketa penyelenggaraan Jasa Konstruksi di luar pengadilan; dan
4)    mengembangkan sistem kinerja Penyedia Ja Konstruksi;
 c. menyelenggarakan registrasi badan usaha Jasa Konstruksi
1)    mengembangkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2)    menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi;
3)    menyelenggarakan registrasi penilai ahli
4)    menetapkan penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.


d. menyelenggarakan akreditasi bagi asosiasi perusahaan Jasa Konstruksi dan asosiasi yang terkait dengan rantai pasok Jasa Konstruksi, dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. rantai pasok Jasa Konstruksi” adalah alur kegiatan produksi dan distribusi material, peralatan, dan teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi.

1)    mengembangkan standar kompetensi kerja dan pelatihan Jasa Konstruksi;
2)    memberdayakan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja konstruksi nasional;
3)    menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja konstruksi strategis dan percontohan;Pelatihan tenaga kerja konstruksi strategis dan percontohan antara lain pemberian pelatihan bagi penerapan teknologi, metode, dan standar kompetensi baru.
4)    mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi;
5)    menetapkan standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi, Standar remunerasi minimal ditetapkan dengan mempertimbangkan kompleksitas dari jenis layanan profesional, biaya, risiko, dan teknologi dari penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang terkait dengan hasil layanan profesional, dan/atau harga pasar yang berlaku di provinsi tempat diselenggarakannya Jasa Konstruksi
6)    menyelenggarakan pengawasan sistem sertifikasi, pelatihan, dan standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi;
7)    menyelenggarakan akreditasi bagi asosiasi profesi dan lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi;
8)    menyelenggarakan registrasi tenaga kerja konstruksi;
9)    menyelenggarakan registrasi pengalaman profesional tenaga kerja konstruksi serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi;
10)                      menyelenggarakan penyetaraan tenaga kerja konstruksi asing; dan
11)                      membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja yang belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi atau lembaga pendidikan dan pelatihan.

 e. menyelenggarakan pemberian lisensi bagi lembaga yang melaksanakan sertifikasi badan usaha
1)    mengembangkan standar material dan peralatan konstruksi, serta inovasi teknologi konstruksi;
2)    mengembangkan skema kerja sama antara institusi penelitian dan pengembangan dan seluruh pemangku kepentingan Jasa Konstruksi;
3)    menetapkan pengembangan teknologi prioritas,yang meliputi :
a)    teknologi sederhana tepat guna dan padat karya
b)    teknologi yang berkaitan dengan posisi geografis Indonesia
c)     teknologi konstruksi berkelanjutan
d)    teknologi material baru yang berpotensi tinggi di Indonesia
e)    teknologi dan manajemen pemeliharaan aset infrastruktur

4)    memublikasikan material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi dalam negeri kepada seluruh pemangku kepentingan, baik nasional maupun internasional;
5)    menetapkan dan meningkatkan penggunaan standar mutu material dan peralatan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia;
6)    melindungi kekayaan intelektual atas material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi hasil penelitian dan pengembangan dalam negeri
7)    membangun sistem rantai pasok material, peralatan, dan teknologi konstruksi.

f. mengembangkan sistem rantai pasok Jasa Konstruks
1)    meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2)    meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat Jasa Konstruksi;
3)    memfasilitasi penyelenggaraan forum Jasa Konstruksi sebagai media aspirasi masyarakat Jasa Konstruksi;
4)    memberikan dukungan pembiayaan terhadap penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja; dan
5)    meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam Usaha Penyediaan Bangunan.
 g. mengembangkan sistem permodalan dan sistem penjaminan usaha Jasa Konstruksi
1)    mengembangkan sistem informasi Jasa Konstruksi nasional
2)    mengumpulkan data dan informasi Jasa Konstruksi nasional dan internasional.
h. memberikan dukungan dan pelindungan bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional;
i. mengembangkan sistem pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi
j. menyelenggarakan penerbitan izin perwakilan badan usaha asing dan Izin Usaha dalam rangka penanaman modal asing
k. menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi asing dan Jasa Konstruksi kualifikasi besar
l. menyelenggarakan pengembangan layanan usaha Jasa Konstruksi
m. mengumpulkan dan mengembangkan sistem informasi yang terkait dengan pasar Jasa Konstruksi di negara yang potensial untuk pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional
n. mengembangkan sistem kemitraan antara usaha Jasa Konstruksi nasional dan internasional
o. menjamin terciptanya persaingan yang sehat dalam pasar Jasa Konstruksi
p. mengembangkan segmentasi pasar Jasa Konstruksi nasional
q. memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional yang mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional
r. menyelenggarakan registrasi pengalaman badan usaha.


Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan:
 a. memberdayakan badan usaha Jasa Konstruksi
 b. menyelenggarakan pengawasan proses pemberian Izin Usaha nasional
1)    menyelenggarakan pengawasan pemilihan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2)    menyelenggarakan pengawasan Kontrak Kerja Konstruksi; dan
3)    menyelenggarakan pengawasan tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi di provinsi.
c. menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi di provinsi
menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi kecil dan menengah.
d. menyelenggarakan pengawasan sistem rantai pasok konstruksi di provinsi
1)    sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja;
2)    pelatihan tenaga kerja konstruksi; dan c. upah tenaga kerja konstruksi.
e. memfasilitasi kemitraan antara badan usaha Jasa Konstruksi di provinsi dengan badan usaha dari luar provinsi.
1)    menyelenggarakan pengawasan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi;
2)    memfasilitasi kerja sama antara institusi penelitian dan pengembangan Jasa Konstruksi dengan seluruh pemangku kepentingan Jasa Konstruksi;
3)    memfasilitasi pengembangan teknologi prioritas;
4)    menyelenggarakan pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi; dan
5)    meningkatkan penggunaan standar mutu material dan peralatan sesuai dengan Standar Nasional Indo nesia.
Untuk meningkatkan peran  partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan:
a. memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat Jasa Konstruksi provinsi
b. meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi
c. meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam usaha penyediaan bangunan.
          Untuk . tersedianya sistem informasi Jasa Konstruks gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan mengumpulkan data dan informasi Jasa Konstruksi di provinsi

Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi pada sub-urusan Jasa Konstruksi meliputi:
 a. penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi; dan
b. penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi.

Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada suburusan Jasa Konstruksi meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
 b. penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota;
c. penerbitan Izin Usaha nasional kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan
d. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.
Dalam melaksanakan kewenangan  Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat melibatkan masyarakat Jasa Konstruksi.

 Sumber :
UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi


Komentar