Pemerintah Pusat dalam hal ini
menteri yang terkait dengan jasa konstuksi
bertanggung jawab atas :
a. meningkatnya kemampuan dan
kapasitas usaha Jasa Konstruksi nasional
b. terciptanya iklim usaha yang
kondusif, penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang transparan, persaingan usaha
yang sehat, serta jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan
Penyedia Jasa
c. terselenggaranya Jasa Konstruksi
yang sesuai dengan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
d. meningkatnya kompetensi,
profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional
e. meningkatnya kualitas penggunaan
material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi dalam negeri
f. meningkatnya partisipasi
masyarakat Jasa Konstruksi,yaitu
masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan
dengan Jasa Konstruksi antara lain asosiasi perusahaan, asosiasi profesi,
pengguna jasa, perguruan tinggi, pakar, pelaku rantai pasok, dan pemerhati
konstruksi
g. tersedianya sistem informasi Jasa
Konstruksi.
Untuk mencapai tujuan jasa konstruksi Pemerintah Pusat memiliki
kewenangan:
a. mengembangkan struktur usaha Jasa
Konstruksi
b. mengembangkan sistem persyaratan
usaha Jasa Konstruksi
1) mengembangkan sistem
pemilihan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2) mengembangkan Kontrak
Kerja Konstruksi yang menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna
Jasa dan Penyedia Jasa;
3) mendorong digunakannya
alternatif penyelesaian sengketa penyelenggaraan Jasa Konstruksi di luar
pengadilan; dan
4) mengembangkan sistem
kinerja Penyedia Ja Konstruksi;
c. menyelenggarakan registrasi badan usaha
Jasa Konstruksi
1) mengembangkan Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
2) menyelenggarakan
pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan
usaha Jasa Konstruksi;
3) menyelenggarakan
registrasi penilai ahli
4) menetapkan penilai ahli
yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.
d. menyelenggarakan akreditasi bagi
asosiasi perusahaan Jasa Konstruksi dan asosiasi yang terkait dengan rantai
pasok Jasa Konstruksi, dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan
negara. rantai pasok Jasa Konstruksi” adalah alur kegiatan produksi dan
distribusi material, peralatan, dan teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan
Jasa Konstruksi.
1) mengembangkan standar
kompetensi kerja dan pelatihan Jasa Konstruksi;
2) memberdayakan lembaga
pendidikan dan pelatihan kerja konstruksi nasional;
3) menyelenggarakan pelatihan
tenaga kerja konstruksi strategis dan percontohan;Pelatihan tenaga kerja
konstruksi strategis dan percontohan antara lain pemberian pelatihan bagi
penerapan teknologi, metode, dan standar kompetensi baru.
4) mengembangkan sistem
sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi;
5) menetapkan standar
remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi, Standar remunerasi minimal
ditetapkan dengan mempertimbangkan kompleksitas dari jenis layanan profesional,
biaya, risiko, dan teknologi dari penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang terkait
dengan hasil layanan profesional, dan/atau harga pasar yang berlaku di provinsi
tempat diselenggarakannya Jasa Konstruksi
6) menyelenggarakan
pengawasan sistem sertifikasi, pelatihan, dan standar remunerasi minimal bagi
tenaga kerja konstruksi;
7) menyelenggarakan
akreditasi bagi asosiasi profesi dan lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi;
8) menyelenggarakan registrasi
tenaga kerja konstruksi;
9) menyelenggarakan
registrasi pengalaman profesional tenaga kerja konstruksi serta lembaga
pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi;
10)
menyelenggarakan penyetaraan tenaga kerja konstruksi asing;
dan
11)
membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk melaksanakan
tugas sertifikasi kompetensi kerja yang belum dapat dilakukan lembaga
sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi atau lembaga pendidikan
dan pelatihan.
e. menyelenggarakan pemberian lisensi bagi lembaga
yang melaksanakan sertifikasi badan usaha
1) mengembangkan standar
material dan peralatan konstruksi, serta inovasi teknologi konstruksi;
2) mengembangkan skema kerja
sama antara institusi penelitian dan pengembangan dan seluruh pemangku
kepentingan Jasa Konstruksi;
3) menetapkan pengembangan
teknologi prioritas,yang meliputi :
a) teknologi sederhana tepat
guna dan padat karya
b) teknologi yang berkaitan
dengan posisi geografis Indonesia
c) teknologi konstruksi
berkelanjutan
d) teknologi material baru
yang berpotensi tinggi di Indonesia
e) teknologi dan manajemen
pemeliharaan aset infrastruktur
4) memublikasikan material
dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi dalam negeri kepada seluruh
pemangku kepentingan, baik nasional maupun internasional;
5) menetapkan dan
meningkatkan penggunaan standar mutu material dan peralatan sesuai dengan
Standar Nasional Indonesia;
6) melindungi kekayaan
intelektual atas material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi
hasil penelitian dan pengembangan dalam negeri
7) membangun sistem rantai
pasok material, peralatan, dan teknologi konstruksi.
f. mengembangkan sistem rantai pasok
Jasa Konstruks
1) meningkatkan partisipasi
masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam pengawasan
penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2) meningkatkan kapasitas
kelembagaan masyarakat Jasa Konstruksi;
3) memfasilitasi
penyelenggaraan forum Jasa Konstruksi sebagai media aspirasi masyarakat Jasa
Konstruksi;
4) memberikan dukungan
pembiayaan terhadap penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja; dan
5) meningkatkan partisipasi
masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam Usaha Penyediaan
Bangunan.
g. mengembangkan sistem permodalan dan sistem
penjaminan usaha Jasa Konstruksi
1) mengembangkan sistem
informasi Jasa Konstruksi nasional
2) mengumpulkan data dan
informasi Jasa Konstruksi nasional dan internasional.
h. memberikan dukungan dan
pelindungan bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses pasar
Jasa Konstruksi internasional;
i. mengembangkan sistem pengawasan
tertib usaha Jasa Konstruksi
j. menyelenggarakan penerbitan izin
perwakilan badan usaha asing dan Izin Usaha dalam rangka penanaman modal asing
k. menyelenggarakan pengawasan tertib
usaha Jasa Konstruksi asing dan Jasa Konstruksi kualifikasi besar
l. menyelenggarakan pengembangan
layanan usaha Jasa Konstruksi
m. mengumpulkan dan mengembangkan
sistem informasi yang terkait dengan pasar Jasa Konstruksi di negara yang
potensial untuk pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional
n. mengembangkan sistem kemitraan
antara usaha Jasa Konstruksi nasional dan internasional
o. menjamin terciptanya persaingan
yang sehat dalam pasar Jasa Konstruksi
p. mengembangkan segmentasi pasar
Jasa Konstruksi nasional
q. memberikan pelindungan hukum bagi
pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional yang mengakses pasar Jasa Konstruksi
internasional
r. menyelenggarakan registrasi
pengalaman badan usaha.
Gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat di daerah memiliki kewenangan:
a. memberdayakan badan usaha Jasa Konstruksi
b. menyelenggarakan pengawasan proses
pemberian Izin Usaha nasional
1) menyelenggarakan
pengawasan pemilihan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2) menyelenggarakan
pengawasan Kontrak Kerja Konstruksi; dan
3) menyelenggarakan
pengawasan tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi di
provinsi.
c. menyelenggarakan pengawasan tertib
usaha Jasa Konstruksi di provinsi
menyelenggarakan
pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan
usaha Jasa Konstruksi kualifikasi kecil dan menengah.
d. menyelenggarakan pengawasan sistem
rantai pasok konstruksi di provinsi
1) sistem Sertifikasi
Kompetensi Kerja;
2) pelatihan tenaga kerja
konstruksi; dan c. upah tenaga kerja konstruksi.
e. memfasilitasi kemitraan antara
badan usaha Jasa Konstruksi di provinsi dengan badan usaha dari luar provinsi.
1) menyelenggarakan
pengawasan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi;
2) memfasilitasi kerja sama
antara institusi penelitian dan pengembangan Jasa Konstruksi dengan seluruh
pemangku kepentingan Jasa Konstruksi;
3) memfasilitasi pengembangan
teknologi prioritas;
4) menyelenggarakan
pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi; dan
5) meningkatkan penggunaan
standar mutu material dan peralatan sesuai dengan Standar Nasional Indo nesia.
Untuk meningkatkan
peran partisipasi masyarakat Jasa
Konstruksi, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah memiliki
kewenangan:
a. memperkuat kapasitas kelembagaan
masyarakat Jasa Konstruksi provinsi
b. meningkatkan partisipasi
masyarakat Jasa Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam
pengawasan penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi
c. meningkatkan partisipasi
masyarakat Jasa Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam usaha
penyediaan bangunan.
Untuk
. tersedianya sistem informasi Jasa Konstruks gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat di daerah memiliki kewenangan mengumpulkan data dan informasi Jasa
Konstruksi di provinsi
Kewenangan Pemerintah
Daerah provinsi pada sub-urusan Jasa Konstruksi meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli
konstruksi; dan
b. penyelenggaraan sistem informasi
Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi.
Kewenangan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota pada suburusan Jasa Konstruksi meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga
terampil konstruksi;
b. penyelenggaraan sistem informasi Jasa
Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota;
c. penerbitan Izin Usaha nasional
kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan
d. pengawasan tertib usaha, tertib
penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.
Dalam melaksanakan
kewenangan Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah dapat melibatkan masyarakat Jasa Konstruksi.
Komentar
Posting Komentar