Para pihak dalam pengikatan Jasa Konstruksi terdiri
atas:
1. Pengguna Jasa, bisa
orang perorangan atau badan .
2.Penyedia Jasa, bisa orang perorangan atau badan
badan adalah
sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk
kontrak investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap.
Pengikatan
hubungan kerja Jasa Konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang
sehat dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Dipertanggungjawabkan
secara keilmuan adalah dipertanggungjawabkan sesuai kaidah yang sudah ada
dan/atau sesuai prinsip atau teori pertanggungjawaban yang dikembangkan sesuai
dengan ilmu pengetahuan. Kaidah dalam pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi
meliputi antara lain teknik dan keselamatan bangunan, keuangan, kontrak, dan
manajemen. Prinsip pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi berlaku untuk
pengikatan yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD
maupun Swasta
Ketentuan mengenai pengikatan di antara para
pihak berlaku sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum keperdataan kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi
Pemilihan Penyedia Jasa
hanya dapat diikuti oleh Penyedia Jasa yang memenuhi persyaratan. Pemilihan Penyedia
Jasa yang menggunakan sumber pembiayaan
dari keuangan Negara dilakukan dengan cara tender atau seleksi, pengadaan
secara elektronik, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tender atau seleksi dapat dilakukan melalui prakualifikasi,
pascakualifikasi, dan tender cepat. Prakualifikasi adalah proses penilaian
kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan terhadap badan usaha sebelum
pemasukan dokumen penawaran.
Pengadaan secara elektronik merupakan metode pemilihan Penyedia Jasa yang
sudah tercantum dalam katalog. Katalog adalah informasi yang memuat daftar,
jenis, spesifikasi teknis, tingkat komponen dalam negeri, produk dalam negeri,
produk SNI, produk hijau, negara asal, harga, penyedia, dan informasi lainnya
terkait barang atau jasa tertentu.
Penunjukan
langsung dapat dilakukan dalam hal:
a. penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan
masyarakat;
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dalam keadaan darurat
dapat dilakukan tidak hanya untuk bangunan yang bersifat sementara namun dapat
juga untuk bangunan yang bersifat permanen.
b. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat terbatas atau hanya dapat dilakukan
oleh pemegang hak
c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut
keamanan dan keselamatan negara
d. pekerjaan yang berskala kecil
e. kondisi tertentu.
Pengadaan langsung
dilakukan untuk paket dengan nilai tertentu.
Pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa
dalam pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. kesesuaian antara bidang usaha dan ruang lingkup pekerjaan
b. kesetaraan antara kualifikasi usaha dan beban kerja
c. kinerja Penyedia Jasa
d. pengalaman menghasilkan produk konstruksi sejenis.
Dalam hal pemilihan penyedia layanan jasa
Konsultansi Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang
jabatan ahli, Pengguna Jasa harus memperhatikan standar remunerasi minimal yang
ditetapkan oleh menteri. Standar remunerasi minimal ditetapkan dengan
mempertimbangkan kompleksitas dari jenis layanan profesional, biaya, risiko,
dan teknologi dari pekerjaan konstruksi yang terkait dengan hasil layanan profesional,
dan/atau harga pasar yang berlaku di provinsi tempat diselenggarakannya Jasa
Konstruksi. Pengguna Jasa menjamin bahwa penyedia jasa yang melaksanakan
layanan jasa konsultasi menerapkan Standar Remunerasi Minimal.
Pengguna Jasa dilarang menggunakan Penyedia Jasa yang
terafiliasi pada pembangunan untuk kepentingan umum tanpa melalui tender atau
seleksi, atau pengadaan secara elektronik. Penyedia Jasa yang terafiliasi”
adalah Penyedia Jasa yang memiliki suatu hubungan/pertalian dengan pihak
Pengguna Jasa karena: hubungan kekerabatan/kekeluargaan karena perkawinan dan
keturunan sampai derajat kedua baik secara horizontal maupun vertikal; atau
hubungan usaha dan/atau hubungan kerja, atau pihak yang mempengaruhi
pengelolaan perusahaan Pengguna Jasa.
Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus:
a. sesuai dengan perjanjian dalam kontrak
b. memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,
dan Keberlanjutan
c. mengutamakan warga negara Indonesia sebagai
pimpinan tertinggi organisasi proyek.
Dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pekerjaan utama hanya dapat diberikan kepada
Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis. Pengikutsertaan Subpenyedia Jasa
dibatasi oleh adanya tuntutan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus dan
ditempuh melalui mekanisme subkontrak, dengan tidak mengurangi tanggung jawab
Penyedia Jasa terhadap seluruh hasil pekerjaannya. Pengikutsertaan Subpenyedia
Jasa bertujuan memberikan peluang bagi subpenyedia jasa yang mempunyai keahlian
spesifik melalui mekanisme keterkaitan dengan Penyedia Jasa. Yang dimaksud
dengan “pekerjaan utama” adalah rangkaian kegiatan dalam suatu penyelenggaraan
Jasa Konstruksi yang memiliki tingkat risiko terbesar dalam mengakibatkan
terjadinya keterlambatan penyelesaian Jasa Konstruksi.Pemberian pekerjaan utama
kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa.
Dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dengan kualifikasi menengah
dan/atau besar mengutamakan untuk memberikan pekerjaan penunjang kepada
Subpenyedia Jasa dengan kualifikasi kecil. Yang dimaksud dengan “pekerjaan
penunjang” adalah rangkaian kegiatan dalam suatu penyelenggaraan Jasa
Konstruksi yang bukan merupakan bagian dari pekerjaan utama.
Penyedia Jasa
dan Subpenyedia Jasa wajib memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana tercantum
dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Hak Subpenyedia Jasa, antara lain adalah hak
untuk menerima pembayaran secara tepat waktu dan tepat jumlah yang harus
dijamin oleh Penyedia Jasa. Dalam hal ini Pengguna Jasa mempunyai kewajiban
untuk memantau pelaksanaan pemenuhan hak subpenyedia jasa oleh Penyedia Jasa.
Hak dan kewajiban Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa memuat tanggung jawab atas
biaya konstruksi yang dilaksanakan oleh Subpenyedia Jasa.
Dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib
menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu
sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Penyedia Jasa dan/atau
Subpenyedia Jasa yang tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya,
tepat mutu, dan/atau tepat waktu dapat
dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja
Konstruksi.
Pengguna Jasa bertanggung
jawab atas biaya Jasa Konstruksi sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja
Konstruksi.Biaya Jasa Konstruksi dapat
bersumber dari dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan/atau
masyarakat. Tanggung jawab atas biaya
Jasa Konstruksi dibuktikan dengan:
a. kemampuan membayar
b. komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi.
komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi
adalah janji pembayaran dalam kurun waktu yang disepakati kedua belah pihak dan
dibuktikan secara tertulis dari pemilik, penguasa, dan/atau pengembang bangunan
kepada Penyedia Jasa atas pembayaran Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui
pola bagi hasil pengusahaan bangunan tersebut.
Kemampuan
membayar dibuktikan dengan dokumen dari
lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank, dokumen ketersediaan
anggaran, atau dokumen lain yang disepakati dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Yang
dimaksud dengan "dokumen lain" antara lain jaminan dalam bentuk barang
bergerak dan/atau tidak bergerak. Komitmen atas pengusahaan produk Jasa
Konstruksi didukung dengan jaminan
melalui perjanjian kerja sama.
Dalam hal tanggung jawab
atas biaya Jasa Konstruksi dibuktikan dengan kemampuan membayar , Pengguna Jasa
wajib melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia Jasa
secara tepat jumlah dan tepat waktu. Pengguna Jasa yang tidak menjamin
ketersediaan biaya dan tidak melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil
pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan
kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
Dalam hal
tanggung jawab atas layanan Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui komitmen
atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa harus mengetahui risiko
mekanisme komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi dan memastikan
fungsionalitas produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
pemilihan Penyedia Jasa , Penyedia Jasa menyerahkan jaminan kepada Pengguna
Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen
pemilihan Penyedia Jasa. Jaminan ini hanya berlaku bagi Penyedia Jasa utama,
yaitu Penyedia Jasa yang langsung melakukan pengikatan kontrak dengan Pengguna
Jasa.
Jaminan terdiri
atas:
a. jaminan penawaran
Jaminan penawaran” adalah
jaminan yang diberikan peserta pemilihan kepada kelompok kerja unit layanan pengadaan sebelum batas akhir
pemasukan penawaran.
b. jaminan pelaksanaan;
Jaminan pelaksanaan” adalah jaminan
bahwa Penyedia Jasa akan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan
Kontrak Kerja Konstruksi.
c. jaminan uang
muka;
Jaminan uang muka adalah
jaminan yang diberikan Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa sebelum Penyedia Jasa
menerima uang muka untuk memulai Pekerjaan Konstruksi.
d. jaminan pemeliharaan
Jaminan pemeliharaan
adalah jaminan yang diberikan Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa selama masa
pertanggungan yaitu waktu antara penyerahan pertama kalinya hasil akhir
pekerjaan dan penyerahan kedua kalinya hasil akhir pekerjaan.
e. jaminan sanggah banding.
Jaminan sanggah banding
adalah jaminan yang harus diserahkan oleh Penyedia Jasa yang akan melakukan
sanggah banding.
Jaminan harus dapat dicairkan tanpa syarat sebesar
nilai yang dijaminkan dan dalam batas waktu tertentu setelah pernyataan
Pengguna Jasa atas wanprestasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa. Jaminan dapat dikeluarkan oleh lembaga perbankan,
perusahaan asuransi, dan/atau perusahaan penjaminan dalam bentuk bank garansi
dan/atau perjanjian terikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Perjanjian terikat (surety bond) adalah asuransi penjaminan
antara penjamin dengan pelaksana pekerjaan. Penjamin akan menjamin pelaksana
pekerjaan atas pekerjaan atau tanggung jawab yang diberikan pemilik proyek
kepada pelaksana pekerjaan. Asuransi penjaminan ini biasanya dikeluarkan oleh
perusahaan asuransi kerugian.
Usaha Penyediaan Bangunan dapat dikerjakan sendiri atau oleh pihak lain.
Dalam hal dikerjakan oleh pihak lain,
penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan dilakukan melalui perjanjian
penyediaan bangunan. Para pihak dalam
perjanjian penyediaan bangunan terdiri
atas:
a. pihak pertama sebagai pemilik bangunan
b. pihak kedua sebagai penyedia bangunan.
Para pihak terdiri atas:
a. orang perseorangan
b. badan.
Penyediaan bangunan dapat dilakukan melalui kerja sama Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan badan usaha dan/atau masyarakat. )
Dalam perjanjian penyediaan bangunan , penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus
dilakukan oleh Penyedia Jasa. Ketentuan
lebih lanjut mengenai perjanjian penyediaan bangunan diatur dalam Peraturan Presiden.
Sumber : UU No 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
Komentar
Posting Komentar