PIHAK-PIHAK DAN MACAM MACAM JAMINAN DALAM JASA KONSTRUKSI (penulis :N. Budi Arianto Wijaya)




Para pihak dalam pengikatan Jasa Konstruksi terdiri atas:
1. Pengguna Jasa, bisa orang perorangan atau badan .
2.Penyedia Jasa, bisa orang perorangan atau badan 
badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap.
Pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Dipertanggungjawabkan secara keilmuan adalah dipertanggungjawabkan sesuai kaidah yang sudah ada dan/atau sesuai prinsip atau teori pertanggungjawaban yang dikembangkan sesuai dengan ilmu pengetahuan. Kaidah dalam pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi meliputi antara lain teknik dan keselamatan bangunan, keuangan, kontrak, dan manajemen. Prinsip pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi berlaku untuk pengikatan yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD maupun Swasta
 Ketentuan mengenai pengikatan di antara para pihak  berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum keperdataan kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi
      
Pemilihan Penyedia Jasa hanya dapat diikuti oleh Penyedia Jasa yang memenuhi persyaratan.                          Pemilihan Penyedia Jasa  yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan Negara dilakukan dengan cara tender atau seleksi, pengadaan secara elektronik, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tender atau seleksi  dapat dilakukan melalui prakualifikasi, pascakualifikasi, dan tender cepat. Prakualifikasi adalah proses penilaian kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan terhadap badan usaha sebelum pemasukan dokumen penawaran.
          Pengadaan secara elektronik  merupakan metode pemilihan Penyedia Jasa yang sudah tercantum dalam katalog. Katalog adalah informasi yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, tingkat komponen dalam negeri, produk dalam negeri, produk SNI, produk hijau, negara asal, harga, penyedia, dan informasi lainnya terkait barang atau jasa tertentu.

 Penunjukan langsung dapat dilakukan dalam hal:
a. penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat;
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dalam keadaan darurat dapat dilakukan tidak hanya untuk bangunan yang bersifat sementara namun dapat juga untuk bangunan yang bersifat permanen.
b. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak
c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara
d. pekerjaan yang berskala kecil
e. kondisi tertentu.
Pengadaan langsung  dilakukan untuk paket dengan nilai tertentu.
Pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kesesuaian antara bidang usaha dan ruang lingkup pekerjaan
b. kesetaraan antara kualifikasi usaha dan beban kerja
c. kinerja Penyedia Jasa
d. pengalaman menghasilkan produk konstruksi sejenis.
 Dalam hal pemilihan penyedia layanan jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli, Pengguna Jasa harus memperhatikan standar remunerasi minimal yang ditetapkan oleh menteri. Standar remunerasi minimal ditetapkan dengan mempertimbangkan kompleksitas dari jenis layanan profesional, biaya, risiko, dan teknologi dari pekerjaan konstruksi yang terkait dengan hasil layanan profesional, dan/atau harga pasar yang berlaku di provinsi tempat diselenggarakannya Jasa Konstruksi. Pengguna Jasa menjamin bahwa penyedia jasa yang melaksanakan layanan jasa konsultasi menerapkan Standar Remunerasi Minimal.
Pengguna Jasa  dilarang menggunakan Penyedia Jasa yang terafiliasi pada pembangunan untuk kepentingan umum tanpa melalui tender atau seleksi, atau pengadaan secara elektronik. Penyedia Jasa yang terafiliasi” adalah Penyedia Jasa yang memiliki suatu hubungan/pertalian dengan pihak Pengguna Jasa karena: hubungan kekerabatan/kekeluargaan karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua baik secara horizontal maupun vertikal; atau hubungan usaha dan/atau hubungan kerja, atau pihak yang mempengaruhi pengelolaan perusahaan Pengguna Jasa.

Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus:
a. sesuai dengan perjanjian dalam kontrak
b. memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
c. mengutamakan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi organisasi proyek.

Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pekerjaan utama hanya dapat diberikan kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis. Pengikutsertaan Subpenyedia Jasa dibatasi oleh adanya tuntutan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus dan ditempuh melalui mekanisme subkontrak, dengan tidak mengurangi tanggung jawab Penyedia Jasa terhadap seluruh hasil pekerjaannya. Pengikutsertaan Subpenyedia Jasa bertujuan memberikan peluang bagi subpenyedia jasa yang mempunyai keahlian spesifik melalui mekanisme keterkaitan dengan Penyedia Jasa. Yang dimaksud dengan “pekerjaan utama” adalah rangkaian kegiatan dalam suatu penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang memiliki tingkat risiko terbesar dalam mengakibatkan terjadinya keterlambatan penyelesaian Jasa Konstruksi.Pemberian pekerjaan utama kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana  harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa.
Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dengan kualifikasi menengah dan/atau besar mengutamakan untuk memberikan pekerjaan penunjang kepada Subpenyedia Jasa dengan kualifikasi kecil. Yang dimaksud dengan “pekerjaan penunjang” adalah rangkaian kegiatan dalam suatu penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang bukan merupakan bagian dari pekerjaan utama.
Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa wajib memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Hak Subpenyedia Jasa, antara lain adalah hak untuk menerima pembayaran secara tepat waktu dan tepat jumlah yang harus dijamin oleh Penyedia Jasa. Dalam hal ini Pengguna Jasa mempunyai kewajiban untuk memantau pelaksanaan pemenuhan hak subpenyedia jasa oleh Penyedia Jasa. Hak dan kewajiban Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa memuat tanggung jawab atas biaya konstruksi yang dilaksanakan oleh Subpenyedia Jasa.
Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa yang tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan/atau tepat waktu  dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
Pengguna Jasa bertanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.Biaya Jasa Konstruksi  dapat bersumber dari dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan/atau masyarakat.  Tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi  dibuktikan dengan:
a. kemampuan membayar
b. komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi.
komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi adalah janji pembayaran dalam kurun waktu yang disepakati kedua belah pihak dan dibuktikan secara tertulis dari pemilik, penguasa, dan/atau pengembang bangunan kepada Penyedia Jasa atas pembayaran Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui pola bagi hasil pengusahaan bangunan tersebut.
Kemampuan membayar  dibuktikan dengan dokumen dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank, dokumen ketersediaan anggaran, atau dokumen lain yang disepakati dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Yang dimaksud dengan "dokumen lain" antara lain jaminan dalam bentuk barang bergerak dan/atau tidak bergerak. Komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi  didukung dengan jaminan melalui perjanjian kerja sama.

 Dalam hal tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi dibuktikan dengan kemampuan membayar , Pengguna Jasa wajib melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu. Pengguna Jasa yang tidak menjamin ketersediaan biaya dan tidak melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu  dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
Dalam hal tanggung jawab atas layanan Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa harus mengetahui risiko mekanisme komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi dan memastikan fungsionalitas produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemilihan Penyedia Jasa , Penyedia Jasa menyerahkan jaminan kepada Pengguna Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Penyedia Jasa. Jaminan ini hanya berlaku bagi Penyedia Jasa utama, yaitu Penyedia Jasa yang langsung melakukan pengikatan kontrak dengan Pengguna Jasa.
Jaminan  terdiri atas:
a. jaminan penawaran
Jaminan penawaran” adalah jaminan yang diberikan peserta pemilihan kepada kelompok kerja unit  layanan pengadaan sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
b. jaminan pelaksanaan;
Jaminan pelaksanaan” adalah jaminan bahwa Penyedia Jasa akan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Konstruksi.
 c. jaminan uang muka;
Jaminan uang muka adalah jaminan yang diberikan Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa sebelum Penyedia Jasa menerima uang muka untuk memulai Pekerjaan Konstruksi.
d. jaminan pemeliharaan
Jaminan pemeliharaan adalah jaminan yang diberikan Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa selama masa pertanggungan yaitu waktu antara penyerahan pertama kalinya hasil akhir pekerjaan dan penyerahan kedua kalinya hasil akhir pekerjaan.  
e. jaminan sanggah banding.
Jaminan sanggah banding adalah jaminan yang harus diserahkan oleh Penyedia Jasa yang akan melakukan sanggah banding.

Jaminan  harus dapat dicairkan tanpa syarat sebesar nilai yang dijaminkan dan dalam batas waktu tertentu setelah pernyataan Pengguna Jasa atas wanprestasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.  Jaminan  dapat dikeluarkan oleh lembaga perbankan, perusahaan asuransi, dan/atau perusahaan penjaminan dalam bentuk bank garansi dan/atau perjanjian terikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perjanjian terikat (surety bond) adalah asuransi penjaminan antara penjamin dengan pelaksana pekerjaan. Penjamin akan menjamin pelaksana pekerjaan atas pekerjaan atau tanggung jawab yang diberikan pemilik proyek kepada pelaksana pekerjaan. Asuransi penjaminan ini biasanya dikeluarkan oleh perusahaan asuransi kerugian.

Usaha Penyediaan Bangunan  dapat dikerjakan sendiri atau oleh pihak lain.  Dalam hal dikerjakan oleh pihak lain, penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan dilakukan melalui perjanjian penyediaan bangunan.  Para pihak dalam perjanjian penyediaan bangunan  terdiri atas:
a. pihak pertama sebagai pemilik bangunan
b. pihak kedua sebagai penyedia bangunan.
Para pihak  terdiri atas:
a. orang perseorangan
b. badan.
Penyediaan bangunan  dapat dilakukan melalui kerja sama Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan badan usaha dan/atau masyarakat. ) Dalam perjanjian penyediaan bangunan , penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus dilakukan oleh Penyedia Jasa.  Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian penyediaan bangunan  diatur dalam Peraturan Presiden.

Sumber : UU No 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi


Komentar