Para
pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di bidang Jasa Konstruksi
a.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
b.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA, pada Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah pejabat yang memperoleh kuasa
dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
c. Pejabat Pembuat
Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan
oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
d. Kelompok Kerja
Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia
yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
e. Agen
pengadaan
f. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang
selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi
hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.
g. Penyedia Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut
Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan Jasa Konstruksi berdasarkan
Kontrak.
Tugas
dan wewenang para pihak
Pengguna
Anggaran (PA) memiliki tugas dan
kewenangan:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja.
b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam
batas anggaran belanja yang telah
ditetapkan.
c. menetapkan perencanaan pengadaan.
d. menetapkan dan mengumumkan RUP
e. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Jasa
Konstruksi.
f. menetapkan penunjukan langsung untuk
Tender/Seleksi ulang gagal.
g. menetapkan PPK.
h. menetapkan PPHP
i. menetapkan tim teknis.
j. menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal
k. menetapkan
pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
1.
Tender untuk paket pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran
paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) atau
2.
Seleksi untuk paket pengadaan jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pagu
anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
PA untuk pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja
negara dapat melimpahkan kewenangan
kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA)memiliki kewenangan dan tugas :
a.melaksanakan pendelegasian sesuai dengan
pelimpahan dari PA.
b.KPA berwenang menjawab sanggah banding peserta
Tender Pekerjaan Konstruksi.
c. PA/KPA melimpahkan kewenangan kepada PPK dalam
hal:
1. melakukan tindakan
yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
2.
mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja
yang telah ditetapkan.
d. PA/KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa.
e. PA/KPA dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga
Ahli, dan/atau Tim Pendukung.
f. Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk
sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.
Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas dan kewenangan:
a. menyusun perencanaan pengadaan.
b. menetapkan spesifikasi teknis/KAK.
c. menetapkan rancangan Kontrak.
d. menetapkan HPS.
e. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan
kepada Penyedia.
f. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan.
g. menetapkan tim pendukung.
h. menetapkan Tim/Tenaga Ahli.
i. menetapkan surat penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
j. mengendalikan Kontrak.
k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan
kepada PA/KPA.
l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan
kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan.
m. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen
pelaksanaan kegiatan.
n. menilai kinerja Penyedia.
PPK
selain melaksanakan tugas diatas, PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan
dari PA/KPA, meliputi:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja.
b. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak
lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
PPK dapat dibantu oleh
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Selain dibantu oleh Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa , PPK dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli, dan/atau Tim
Pendukung.
Pokja
Pemilihan memiliki tugas dan
kewenangan:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan
Penyedia.
b. melaksanakan
persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan c.
menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan.
1.
Tender untuk paket pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran
paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
2.
seleksi untuk paket pengadaan jasa konsultansi konstruksi dengan nilai Pagu
Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pokja Pemilihan sebagaimana beranggotakan 3 (tiga) orang. Dalam hal berdasarkan pertimbangan
kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim/Tenaga Ahli.Selain dibantu oleh
Tim/Tenaga Ahli , Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis dan Tim
Pendukung.
Agen pengadaan dapat
melaksanakan pengadaan barang/jasa. Pelaksanaan tugas agen pengadaan mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan
dan/atau PPK.
PPHP memiliki tugas
memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang
bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
Jasa konsultansi Konstruksi yang bernilai paling sedikit di atas
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penyedia wajib memenuhi
kualifikasi jasa konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi yang diadakan,
serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pekerjaan
Konstruksi, Penyedia berbentuk badan
usaha tunggal atau kerjasama operasi. Dalam hal jasa konsultansi Konstruksi,
Penyedia berbentuk perorangan, badan
usaha tunggal atau kerjasama operasi.Kerjasama operasi dapat dilakukan antar-Penyedia yang:
a. memiliki usaha dengan kualifikasi yang setingkat,
kecuali untuk usaha berkualifikasi kecil
b. memiliki usaha berkualifikasi besar atau
berkualifikasi menengah dengan usaha berkualifikasi 1 (satu) tingkat di
bawahnya.
Leadfirm kerjasama operasi harus memiliki
kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerjasama operasi
dengan porsi modal paling banyak 70% (tujuh puluh persen).
Jumlah
anggota kerjasama operasi dapat dilakukan dengan batasan:
a. untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks
dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi.
b. untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi
paling banyak 5 (lima) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi.
Penyedia bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan Kontrak;
b. kualitas barang/jasa;
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. ketepatan waktu penyerahan; dan
e.ketepatan tempat penyerahan.
Perencanaan
Pengadaan
Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi
tahapan:
a. identifikasi kebutuhan
b. penetapan jenis Jasa Konstruksi
c. jadwal pengadaan
d. anggaran pengadaan Jasa Konstruksi
e. penyusunan spesifikasi teknis/KAK
f. penyusunan
perkiraan biaya/RAB
g. pemaketan pengadaan Jasa Konstruksi
h. Konsolidasi pengadaan Jasa Konstruksi
i. Penyusunan biaya pendukung.
Penyusunan perencanaan
pengadaan dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan kementerian/lembaga, untuk tahun anggaran berikutnya sebelum
berakhirnya tahun anggaran berjalan. Perencanaan pengadaan untuk Pekerjaan
Konstruksi, selain memenuhi tahapan diatas juga harus memenuhi tahapan
penyusunan detailed engineering design sebelum tahapan penyusunan speksifikasi
teknis dan penyusunan biaya pendukung.Perencanaan pengadaan Jasa Konstruksi
mengacu pada pendekatan Konstruksi Berkelanjutan dengan menerapkan prinsip
Konstruksi Berkelanjutan. Perencanaan
pengadaan dituangkan dalam dokumen
perencanaan pengadaan. Identifikasi
kebutuhan disusun berdasarkan rencana
kerja kementerian/lembaga. Identifikasi
kebutuhan dituangkan ke dalam dokumen
penetapan jenis Jasa Konstruksi.
Penyusunan identifikasi kebutuhan Pekerjaan Konstruksi
harus memperhatikan hal sebagai berikut:
a. penentuan Pekerjaan Konstruksi berdasarkan jenis,
fungsi/kegunaan, dan target/sasaran yang akan dicapai
b. penentuan tingkat kompleksitas Pekerjaan
Konstruksi
c. pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang mampu
dilaksanakan oleh usaha kecil
d. waktu penyelesaian Pekerjaan Konstruksi, untuk
segera dimanfaatkan sesuai dengan rencana
e. penggunaan barang/material berasal dari dalam
negeri atau luar negeri
f. persentase bagian/komponen dalam negeri terhadap
keseluruhan pekerjaan
g. studi kelayakan Pekerjaan Konstruksi dilaksanakan
sebelum pelaksanaan desain
h. dokumen detailed engineering design tersedia
paling lambat 1 (satu) tahun anggaran sebelum persiapan pengadaan melalui
Penyedia
i. Pekerjaan Konstruksi menggunakan Kontrak tahun
tunggal atau Kontrak tahun jamak
j. untuk
Pekerjaan Konstruksi yang memerlukan pembebasan lahan, surat penunjukan
Penyedia barang/jasa dapat diterbitkan dalam hal
1.
administrasi untuk pembayaran ganti rugi, termasuk untuk pemindahan hak atas
tanah telah diselesaikan
2.
administrasi untuk pembayaran ganti rugi sebagian lahan telah diselesaikan,
untuk pembebasan lahan yang dilakukan secara bertahap, dan/atau
3. administrasi
perizinan pemanfaatan tanah telah diselesaikan.
Dalam hal pekerjaan konstruksi menggunakan kontrak
tahun jamak harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. masa pelaksanaan
pekerjaan lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) tahun
anggaran, atau
b. pekerjaan yang
memberikan manfaat lebih apabila diKontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1
(satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.
Proses pemilihan
Penyedia dalam Kontrak tahun jamak dimulai setelah mendapat persetujuan dari
pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan identifikasi kebutuhan jasa Konsultansi
Konstruksi harus memperhatikan hal sebagai berikut:
a. jenis jasa konsultansi yang dibutuhkan
b. tingkat kompleksitas pekerjaan jasa konsultansi
c. fungsi dan manfaat dari pengadaan jasa
konsultansi
d. target yang ditetapkan
e. pihak yang akan menggunakan jasa konsultansi
tersebut
f. waktu pelaksanaan pekerjaan
g. ketersediaan Pelaku Usaha yang sesuai
h. jenis Kontrak tahun tunggal atau tahun
jamak.
Dalam hal jasa konsultansi yang diperlukan yaitu
jasa pengawasan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi maka yang perlu diketahui:
a. waktu Pekerjaan Konstruksi tersebut dimulai
b. waktu penyelesaian Pekerjaan Konstruksi
c. jumlah tenaga ahli pengawasan sesuai bidang
keahlian masing-masing yang diperlukan.
Dalam hal jasa Konsultansi Konstruksi menggunakan
Kontrak tahun jamak sebagaimana harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. penyelesaian pekerjaan lebih dari 12 (dua belas)
bulan atau lebih dari 1 (satu) tahun anggaran
b. pekerjaan yang
memberikan manfaat lebih apabila diKontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1
(satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.
Proses pemilihan
Penyedia dalam Kontrak tahun jamak
dimulai setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan
jenis Jasa Konstruksi berupa:
a. Jasa Konsultansi Konstruksi
b. Pekerjaan Konstruksi.
Jadwal
pengadaan dilakukan dengan menyusun:
a. rencana
jadwal persiapan pengadaan terdiri dari:
1. jadwal persiapan pengadaan Jasa
Konstruksi yang dilakukan oleh PPK
2. jadwal persiapan pemilihan yang
dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
b. rencana
jadwal pelaksanaan pengadaan terdiri dari
1. jadwal pelaksanaan pemilihan
Penyedia;
2. jadwal pelaksanaan Kontrak
3. jadwal serah terima hasil
pekerjaan.
Anggaran pengadaan
merupakan seluruh biaya yang harus dikeluarkan oleh kementerian/lembaga untuk
memperoleh Jasa Konstruksi yang dibutuhkan.
Anggaran pengadaan Jasa Konstruksi terdiri atas:
a. biaya
Jasa Konstruksi yang dibutuhkan
Biaya Jasa Konstruksi meliputi biaya yang termasuk pada komponen
yang terdapat dalam spesifikasi teknis/KAK
b. biaya
pendukung.
Biaya pendukung meliputi:
1. biaya pelatihan
2. biaya instalasi dan testing
3. biaya administrasi
4. biaya lainnya
Spesifikasi teknis
untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. spesifikasi bahan bangunan konstruksi
b. spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan
bangunan
c. spesifikasi proses/kegiatan
d. spesifikasi metode konstruksi/metode
pelaksanaan/metode kerja
e. spesifikasi jabatan kerja konstruksi.
Spesifikasi teknis
disusun dengan ketentuan:
a. mencantumkan ruang lingkup Pekerjaan Konstruksi
yang dibutuhkan
b. dapat menyebutkan merek dan tipe serta sedapat
mungkin menggunakan produksi dalam negeri
c. semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar
nasional Indonesia
d. metode pelaksanaan harus logis, realistis, aman,
berkeselamatan, dan dapat dilaksanakan
e. jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan
metode pelaksanaan
f. mencantumkan macam, jenis, kapasitas, dan jumlah
peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
g. mencantumkan syarat bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan
h. mencantumkan syarat pengujian bahan dan hasil
produk; i. mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang
diinginkan
j. mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara
pembayaran.
KAK untuk
pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi meliputi:
a. uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan terdiri
dari :
1.latar belakang
2.maksud dan tujuan
3.lokasi pekerjaan
4.produk yang
dihasilkan (output).
b. waktu dan tahapan pelaksanaan yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan dengan memperhatikan batas akhir efektif tahun
anggaran
c. kompetensi dan jumlah kebutuhan tenaga ahli
d. kemampuan badan usaha Penyedia jasa Konsultansi
Konstruksi
e. sumber pendanaan dan besarnya total perkiraan
biaya pekerjaan.
Pemaketan pengadaan Jasa Konstruksi dilakukan dengan berorientasi pada:
a. keluaran atau hasil yang mengacu pada kinerja dan
kebutuhan kementerian/lembaga
b. ketersediaan rantai pasok sumber daya
konstruksi
c. kemampuan Pelaku Usaha dalam memenuhi spesifikasi
teknis/KAK yang dibutuhkan kementerian/lembaga
d. ketersediaan anggaran pada
kementerian/lembaga.
Dalam melakukan pemaketan pengadaan dilarang:
a. menyatukan atau
memusatkan beberapa paket pengadaan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah
yang memiliki sifat pekerjaan sama dan tingkat efisiensi baik dari sisi waktu
dan/atau biaya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing
sesuai dengan hasil kajian/telaah
b. menyatukan beberapa
paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan
untuk mendapatkan Penyedia yang sesuai
c. menyatukan beberapa
paket pengadaan yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil
d. memecah paket
pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
Pemaketan dilakukan
dengan menetapkan sebanyakbanyaknya paket untuk usaha kecil dengan tetap
memperhatikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, dan
kualitas kemampuan teknis.
Pemaketan jasa Konsultansi Konstruksi untuk:
a. nilai HPS sampai
dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia
jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil;
b. nilai HPS di atas
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua
miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa
Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah; atau
c. nilai HPS di atas
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan hanya untuk
Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar.
Pemaketan huruf a atau
huruf b dapat dikerjakan oleh Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan
kualifikasi 1 (satu) tingkat di atasnya apabila:
a. Seleksi gagal karena
tidak ada Penyedia jasa huruf a atau
huruf b yang mendaftar; dan/atau b. Peralatan utama dan tingkat kesulitan
pekerjaan yang akan ditenderkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh Penyedia
jasa huruf a atau huruf b.
Pemaketan Pekerjaan
Konstruksi untuk:
a. nilai HPS sampai
dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia
jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil;
b. nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan
hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha
menengah; atau
c. nilai HPS di atas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia
jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar.
Pemaketan huruf a atau huruf b dapat dikerjakan oleh
Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi 1 (satu) tingkat di
atasnya apabila:
a. Tender gagal karena
tidak ada Penyedia jasa huruf a atau
huruf b yang mendaftar
b. Peralatan utama dan
tingkat kesulitan pekerjaan yang akan ditenderkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan
oleh Penyedia jasa huruf a atau huruf b.
Konsolidasi
Pengadaan dilakukan sesuai dengan
kewenangan masing-masing pihak dalam perencanaan pengadaan, yaitu:
a. PA, dapat mengonsolidasikan paket antar-KPA
dan/atau antar-PPK;
b. KPA, dapat mengonsolidasikan paket antar-PPK; dan
c. PPK, dapat mengonsolidasikan paket di area
kerjanya masing-masing.
Konsolidasi Pengadaan
dapat dilakukan sebelum atau sesudah pengumuman RUP. Konsolidasi Pengadaan dilakukan pada kegiatan
pemaketan pengadaan Jasa Konstruksi atau perubahan RUP. Konsolidasi Pengadaan
dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemaketan.
Detailed engineering
design digunakan sebagai acuan dalam
penyusunan spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya.Detailed engineering
design harus tersedia paling lambat 1
(satu) tahun anggaran sebelum persiapan pengadaan melalui Penyedia,
dikecualikan untuk:
a. Pekerjaan Konstruksi
yang bersifat standar, risiko kecil, tidak memerlukan waktu yang lama untuk
menyelesaikan pekerjaan, dan tidak memerlukan penelitian yang mendalam melalui
laboratorium yang diindikasikan akan membutuhkan waktu lama; dan/atau
b. Pekerjaan Konstruksi
yang bersifat mendesak dan biaya untuk melaksanakan detailed engineering design
konstruksi sudah dialokasikan dengan cukup.
Prinsip
Konstruksi Berkelanjutan terdiri atas:
a. kesamaan tujuan, pemahaman, dan rencana tindak;
b. pengurangan penggunaan sumber daya (reduce),
berupa lahan, material, air, sumber daya alam, dan sumber daya manusia;
c. pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun
nonfisik;
d. penggunaan kembali sumber daya yang telah
digunakan sebelumnya (reuse);
e. penggunaan sumber daya hasil siklus ulang
(recycle);
f.
perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya
pelestarian;
g. mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan
iklim, dan bencana;
h. orientasi kepada siklus hidup;
i. orientasi kepada pencapaian mutu yang diinginkan;
j. inovasi teknologi untuk perbaikan yang berlanjut;
dan
k. dukungan kelembagaan, kepemimpinan, dan manajemen
dalam implementasi.
Dokumen Perencanaan Pengadaan dituangkan ke dalam RUP oleh PPK. Pengumuman
RUP kementerian/lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran. Pengumuman
dilakukan melalui aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan. RUP
diumumkan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau
daftar isian pelaksanaan anggaran.
Persiapan
pengadaan melalui penyedia
Persiapan pengadaan melalui Penyedia meliputi
kegiatan sebagai berikut:
a. reviu dan penetapan spesifikasi teknis/KAK.
b. penetapan detailed engineering design untuk
pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
c. penyusunan dan penetapan HPS
d. penyusunan dan penetapan rancangan Kontrak; dan
e. penetapan uang muka, Jaminan uang muka, Jaminan
pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, dan/atau penyesuaian harga.
Persiapan pengadaan melalui Penyedia dilaksanakan
oleh PPK dan dapat dibantu oleh Tim Pendukung, Tim/Tenaga Ahli, dan/atau
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Spesifikasi teknis/KAK,
HPS, detailed engineering design untuk pemilihan Penyedia, rancangan Kontrak
dan uang muka, Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan,
dan/atau penyesuaian harga yang telah ditetapkan dituangkan menjadi dokumen
persiapan pengadaan. Dokumen persiapan pengadaan disampaikan kepada UKPBJ.
Reviu dan
Penetapan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja
Reviu spesifikasi teknis/KAK dilakukan
berdasarkan data/informasi terkini. PPK
menetapkan spesifikasi teknis/KAK yang telah disetujui PA/KPA dalam dokumen
spesifikasi teknis/KAK berdasarkan hasil reviu.
Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia di pasar, PPK
mengusulkan alternatif spesifikasi teknis/KAK untuk mendapatkan persetujuan
PA/KPA.
Penyusunan
dan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri
Penyusunan
HPS didasarkan pada:
a. hasil perkiraan biaya/RAB yang telah disusun pada
tahap perencanaan pengadaan.
b. pagu anggaran yang tercantum dalam daftar isian
pelaksanaan anggaran atau untuk proses pemilihan yang dilakukan sebelum
penetapan daftar isian pelaksanaan anggaran mengacu kepada pagu anggaran yang
tercantum dalam rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.
c. hasil reviu perkiraan biaya/RAB.
Perhitungan
HPS untuk Pekerjaan Konstruksi berdasarkan hasil perhitungan biaya yang dilakukan
oleh konsultan perancang (engineer’s estimate) berdasarkan detailed engineering
design. Nilai total HPS bersifat terbuka
dan tidak bersifat rahasia serta paling tinggi sama dengan nilai pagu anggaran. PPK dapat menetapkan Tim/Tenaga Ahli untuk
memberikan masukan dalam penyusunan HPS.
Dalam hal Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran di atas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan jasa Konsultansi Konstruksi
dengan nilai pagu anggaran di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),
hasil reviu perkiraan biaya/RAB huruf c harus mendapat persetujuan dari Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya.
PPK
menetapkan HPS paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas
akhir:
a.
penyampaian dokumen penawaran untuk pemilihan pascakualifikasi atau
b.
penyampaian dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
N. Budi Arianto Wijaya
Sumber : Permen PUPR No
7 Tahun 2019 Tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia
Komentar
Posting Komentar