PIHAK PIHAK DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA DI BIDANG KONSTRUKSI (Penulis :N. Budi Arianto Wijaya)




Para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di bidang Jasa Konstruksi

a. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
b. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA, pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.  
c. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. 
d. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
e.  Agen pengadaan
f.  Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.  
g. Penyedia Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan Jasa Konstruksi berdasarkan Kontrak. 


Tugas dan wewenang para pihak

Pengguna Anggaran (PA)  memiliki tugas dan kewenangan:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran  belanja yang telah ditetapkan.
c. menetapkan perencanaan pengadaan.
d. menetapkan dan mengumumkan RUP
e. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Jasa Konstruksi.
f. menetapkan penunjukan langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal.
g. menetapkan PPK.
h. menetapkan PPHP
i. menetapkan tim teknis.
j. menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal
 k. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
1. Tender untuk paket pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) atau
2. Seleksi untuk paket pengadaan jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
PA untuk pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dapat melimpahkan kewenangan  kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)memiliki kewenangan dan tugas :
a.melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.  
b.KPA berwenang menjawab sanggah banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi.
c. PA/KPA melimpahkan kewenangan kepada PPK dalam hal:
1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran    belanja
2. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
d. PA/KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
e. PA/KPA dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli, dan/atau Tim Pendukung.
f. Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas dan kewenangan:
a. menyusun perencanaan pengadaan.
b. menetapkan spesifikasi teknis/KAK.
c. menetapkan rancangan Kontrak.
d. menetapkan HPS.
e. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia.
f. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan.
g. menetapkan tim pendukung.
h. menetapkan Tim/Tenaga Ahli.
i. menetapkan surat penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
j. mengendalikan Kontrak.
k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA.
l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan.
m. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.
n. menilai kinerja Penyedia.

PPK selain melaksanakan tugas diatas, PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
b. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
PPK dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Selain dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa , PPK dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli, dan/atau Tim Pendukung.

Pokja Pemilihan   memiliki tugas dan kewenangan:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia.
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan c. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan.
1. Tender untuk paket pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
2. seleksi untuk paket pengadaan jasa konsultansi konstruksi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pokja Pemilihan sebagaimana  beranggotakan 3 (tiga) orang.  Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan  dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal. Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim/Tenaga Ahli.Selain dibantu oleh Tim/Tenaga Ahli , Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis dan Tim Pendukung.
Agen pengadaan dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa. Pelaksanaan tugas agen pengadaan  mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK.
PPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa konsultansi Konstruksi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penyedia wajib memenuhi kualifikasi jasa konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi yang diadakan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pekerjaan Konstruksi, Penyedia  berbentuk badan usaha tunggal atau kerjasama operasi. Dalam hal jasa konsultansi Konstruksi, Penyedia  berbentuk perorangan, badan usaha tunggal atau kerjasama operasi.Kerjasama operasi  dapat dilakukan antar-Penyedia yang:
a. memiliki usaha dengan kualifikasi yang setingkat, kecuali untuk usaha berkualifikasi kecil 
b. memiliki usaha berkualifikasi besar atau berkualifikasi menengah dengan usaha berkualifikasi 1 (satu) tingkat di bawahnya.
Leadfirm kerjasama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerjasama operasi dengan porsi modal paling banyak 70% (tujuh puluh persen).
 Jumlah anggota kerjasama operasi dapat dilakukan dengan batasan:
a. untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi.
b. untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi.

Penyedia  bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan Kontrak;
b. kualitas barang/jasa;
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. ketepatan waktu penyerahan; dan
e.ketepatan tempat penyerahan.

Perencanaan Pengadaan
Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi tahapan:
a. identifikasi kebutuhan 
b. penetapan jenis Jasa Konstruksi 
c. jadwal pengadaan
d. anggaran pengadaan Jasa Konstruksi
e. penyusunan spesifikasi teknis/KAK
 f. penyusunan perkiraan biaya/RAB
g. pemaketan pengadaan Jasa Konstruksi
h. Konsolidasi pengadaan Jasa Konstruksi
i. Penyusunan biaya pendukung.
Penyusunan perencanaan pengadaan  dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan kementerian/lembaga, untuk tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan. Perencanaan pengadaan untuk Pekerjaan Konstruksi, selain memenuhi tahapan diatas juga harus memenuhi tahapan penyusunan detailed engineering design sebelum tahapan penyusunan speksifikasi teknis dan penyusunan biaya pendukung.Perencanaan pengadaan Jasa Konstruksi mengacu pada pendekatan Konstruksi Berkelanjutan dengan menerapkan prinsip Konstruksi Berkelanjutan.  Perencanaan pengadaan  dituangkan dalam dokumen perencanaan pengadaan.  Identifikasi kebutuhan  disusun berdasarkan rencana kerja kementerian/lembaga.  Identifikasi kebutuhan  dituangkan ke dalam dokumen penetapan jenis Jasa Konstruksi.
Penyusunan identifikasi kebutuhan Pekerjaan Konstruksi harus memperhatikan hal sebagai berikut:
a. penentuan Pekerjaan Konstruksi berdasarkan jenis, fungsi/kegunaan, dan target/sasaran yang akan dicapai
b. penentuan tingkat kompleksitas Pekerjaan Konstruksi
c. pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang mampu dilaksanakan oleh usaha kecil
d. waktu penyelesaian Pekerjaan Konstruksi, untuk segera dimanfaatkan sesuai dengan rencana
e. penggunaan barang/material berasal dari dalam negeri atau luar negeri
f. persentase bagian/komponen dalam negeri terhadap keseluruhan pekerjaan
g. studi kelayakan Pekerjaan Konstruksi dilaksanakan sebelum pelaksanaan desain 
h. dokumen detailed engineering design tersedia paling lambat 1 (satu) tahun anggaran sebelum persiapan pengadaan melalui Penyedia
i. Pekerjaan Konstruksi menggunakan Kontrak tahun tunggal atau Kontrak tahun jamak
 j. untuk Pekerjaan Konstruksi yang memerlukan pembebasan lahan, surat penunjukan Penyedia barang/jasa dapat diterbitkan dalam hal
1. administrasi untuk pembayaran ganti rugi, termasuk untuk pemindahan hak atas tanah telah diselesaikan
2. administrasi untuk pembayaran ganti rugi sebagian lahan telah diselesaikan, untuk pembebasan lahan yang dilakukan secara bertahap, dan/atau
3. administrasi perizinan pemanfaatan tanah telah diselesaikan.

Dalam hal pekerjaan konstruksi menggunakan kontrak tahun jamak  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. masa pelaksanaan pekerjaan lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, atau
b. pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila diKontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.
Proses pemilihan Penyedia dalam Kontrak tahun jamak     dimulai setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan identifikasi kebutuhan jasa Konsultansi Konstruksi harus memperhatikan hal sebagai berikut:
a. jenis jasa konsultansi yang dibutuhkan
b. tingkat kompleksitas pekerjaan jasa konsultansi
c. fungsi dan manfaat dari pengadaan jasa konsultansi
d. target yang ditetapkan
e. pihak yang akan menggunakan jasa konsultansi tersebut
f. waktu pelaksanaan pekerjaan 
g. ketersediaan Pelaku Usaha yang sesuai
h. jenis Kontrak tahun tunggal atau tahun jamak. 
Dalam hal jasa konsultansi yang diperlukan yaitu jasa pengawasan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi maka yang perlu diketahui:
a. waktu Pekerjaan Konstruksi tersebut dimulai  
b. waktu penyelesaian Pekerjaan Konstruksi 
c. jumlah tenaga ahli pengawasan sesuai bidang keahlian masing-masing yang diperlukan.
Dalam hal jasa Konsultansi Konstruksi menggunakan Kontrak tahun jamak sebagaimana  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. penyelesaian pekerjaan lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) tahun anggaran
b. pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila diKontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.
Proses pemilihan Penyedia dalam Kontrak tahun jamak  dimulai setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 Penetapan jenis Jasa Konstruksi berupa: 
a. Jasa Konsultansi Konstruksi  
b. Pekerjaan Konstruksi.
 Jadwal pengadaan  dilakukan dengan menyusun:
a.     rencana jadwal persiapan pengadaan terdiri dari:
1. jadwal persiapan pengadaan Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh PPK
2. jadwal persiapan pemilihan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
b.    rencana jadwal pelaksanaan pengadaan terdiri dari
1. jadwal pelaksanaan pemilihan Penyedia;
2. jadwal pelaksanaan Kontrak
3. jadwal serah terima hasil pekerjaan.

Anggaran pengadaan merupakan seluruh biaya yang harus dikeluarkan oleh kementerian/lembaga untuk memperoleh Jasa Konstruksi yang dibutuhkan.  Anggaran pengadaan Jasa Konstruksi  terdiri atas:
a.     biaya Jasa Konstruksi yang dibutuhkan
Biaya Jasa Konstruksi  meliputi biaya yang termasuk pada komponen yang terdapat dalam spesifikasi teknis/KAK
b.    biaya pendukung. 
Biaya pendukung  meliputi:
1. biaya pelatihan
2. biaya instalasi dan testing
3. biaya administrasi
4. biaya lainnya

Spesifikasi teknis  untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. spesifikasi bahan bangunan konstruksi
b. spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan bangunan
c. spesifikasi proses/kegiatan
d. spesifikasi metode konstruksi/metode pelaksanaan/metode kerja
e. spesifikasi jabatan kerja konstruksi.

Spesifikasi teknis  disusun dengan ketentuan:
a. mencantumkan ruang lingkup Pekerjaan Konstruksi yang dibutuhkan
b. dapat menyebutkan merek dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri
c. semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional Indonesia
d. metode pelaksanaan harus logis, realistis, aman, berkeselamatan, dan dapat dilaksanakan
e. jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan
f. mencantumkan macam, jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
g. mencantumkan syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
h. mencantumkan syarat pengujian bahan dan hasil produk; i. mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan
j. mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.

KAK  untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi meliputi:
a. uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan terdiri dari :
1.latar belakang
2.maksud dan tujuan
3.lokasi pekerjaan 
4.produk yang dihasilkan (output).
b. waktu dan tahapan pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan memperhatikan batas akhir efektif tahun anggaran
c. kompetensi dan jumlah kebutuhan tenaga ahli
d. kemampuan badan usaha Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi
e. sumber pendanaan dan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.

Pemaketan pengadaan Jasa Konstruksi  dilakukan dengan berorientasi pada:
a. keluaran atau hasil yang mengacu pada kinerja dan kebutuhan kementerian/lembaga
b. ketersediaan rantai pasok sumber daya konstruksi 
c. kemampuan Pelaku Usaha dalam memenuhi spesifikasi teknis/KAK yang dibutuhkan kementerian/lembaga  
d. ketersediaan anggaran pada kementerian/lembaga. 


Dalam melakukan pemaketan pengadaan  dilarang:
a. menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang memiliki sifat pekerjaan sama dan tingkat efisiensi baik dari sisi waktu dan/atau biaya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing sesuai dengan hasil kajian/telaah
b. menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan untuk mendapatkan Penyedia yang sesuai
c. menyatukan beberapa paket pengadaan yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil
d. memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyakbanyaknya paket untuk usaha kecil dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan teknis.

Pemaketan jasa Konsultansi Konstruksi untuk:
a. nilai HPS sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil;
b. nilai HPS di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah; atau
c. nilai HPS di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar.
Pemaketan huruf a atau huruf b dapat dikerjakan oleh Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi 1 (satu) tingkat di atasnya apabila:
a. Seleksi gagal karena tidak ada Penyedia jasa  huruf a atau huruf b yang mendaftar; dan/atau b. Peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan ditenderkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh Penyedia jasa  huruf a atau huruf b.
Pemaketan Pekerjaan Konstruksi untuk: 
a. nilai HPS sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil;
b. nilai HPS  di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah; atau
c. nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar.
Pemaketan  huruf a atau huruf b dapat dikerjakan oleh Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi 1 (satu) tingkat di atasnya apabila:
a. Tender gagal karena tidak ada Penyedia jasa  huruf a atau huruf b yang mendaftar
b. Peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan ditenderkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh Penyedia jasa  huruf a atau huruf b.

Konsolidasi Pengadaan  dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak dalam perencanaan pengadaan, yaitu:
a. PA, dapat mengonsolidasikan paket antar-KPA dan/atau antar-PPK;
b. KPA, dapat mengonsolidasikan paket antar-PPK; dan
c. PPK, dapat mengonsolidasikan paket di area kerjanya masing-masing.
Konsolidasi Pengadaan dapat dilakukan sebelum atau sesudah pengumuman RUP.  Konsolidasi Pengadaan dilakukan pada kegiatan pemaketan pengadaan Jasa Konstruksi atau perubahan RUP. Konsolidasi Pengadaan dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemaketan.
Detailed engineering design  digunakan sebagai acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya.Detailed engineering design  harus tersedia paling lambat 1 (satu) tahun anggaran sebelum persiapan pengadaan melalui Penyedia, dikecualikan untuk:
a. Pekerjaan Konstruksi yang bersifat standar, risiko kecil, tidak memerlukan waktu yang lama untuk menyelesaikan pekerjaan, dan tidak memerlukan penelitian yang mendalam melalui laboratorium yang diindikasikan akan membutuhkan waktu lama; dan/atau
b. Pekerjaan Konstruksi yang bersifat mendesak dan biaya untuk melaksanakan detailed engineering design konstruksi sudah dialokasikan dengan cukup.
Prinsip Konstruksi Berkelanjutan  terdiri atas:
a. kesamaan tujuan, pemahaman, dan rencana tindak;
b. pengurangan penggunaan sumber daya (reduce), berupa lahan, material, air, sumber daya alam, dan sumber daya manusia;
c. pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun nonfisik;
d. penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan sebelumnya (reuse);
e. penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recycle);
 f. perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya pelestarian;
g. mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim, dan bencana;
h. orientasi kepada siklus hidup;
i. orientasi kepada pencapaian mutu yang diinginkan;
j. inovasi teknologi untuk perbaikan yang berlanjut; dan
k. dukungan kelembagaan, kepemimpinan, dan manajemen dalam implementasi.
          Dokumen Perencanaan Pengadaan  dituangkan ke dalam RUP oleh PPK. Pengumuman RUP kementerian/lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran.  Pengumuman  dilakukan melalui aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan. RUP diumumkan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau daftar isian pelaksanaan anggaran.

Persiapan pengadaan melalui penyedia
Persiapan pengadaan melalui Penyedia meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. reviu dan penetapan spesifikasi teknis/KAK.
b. penetapan detailed engineering design untuk pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
c. penyusunan dan penetapan HPS 
d. penyusunan dan penetapan rancangan Kontrak; dan
e. penetapan uang muka, Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, dan/atau penyesuaian harga.
Persiapan pengadaan melalui Penyedia dilaksanakan oleh PPK dan dapat dibantu oleh Tim Pendukung, Tim/Tenaga Ahli, dan/atau Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Spesifikasi teknis/KAK, HPS, detailed engineering design untuk pemilihan Penyedia, rancangan Kontrak dan uang muka, Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, dan/atau penyesuaian harga yang telah ditetapkan dituangkan menjadi dokumen persiapan pengadaan. Dokumen persiapan pengadaan disampaikan kepada UKPBJ.
Reviu dan Penetapan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja
Reviu spesifikasi teknis/KAK dilakukan berdasarkan data/informasi terkini.  PPK menetapkan spesifikasi teknis/KAK yang telah disetujui PA/KPA dalam dokumen spesifikasi teknis/KAK berdasarkan hasil reviu.  Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia di pasar, PPK mengusulkan alternatif spesifikasi teknis/KAK untuk mendapatkan persetujuan PA/KPA.

Penyusunan dan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri
 Penyusunan HPS didasarkan pada:
a. hasil perkiraan biaya/RAB yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan.
b. pagu anggaran yang tercantum dalam daftar isian pelaksanaan anggaran atau untuk proses pemilihan yang dilakukan sebelum penetapan daftar isian pelaksanaan anggaran mengacu kepada pagu anggaran yang tercantum dalam rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.
c. hasil reviu perkiraan biaya/RAB.
Perhitungan HPS untuk Pekerjaan Konstruksi berdasarkan hasil perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perancang (engineer’s estimate) berdasarkan detailed engineering design.  Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia serta paling tinggi sama dengan nilai pagu anggaran.  PPK dapat menetapkan Tim/Tenaga Ahli untuk memberikan masukan dalam penyusunan HPS.  Dalam hal Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai pagu anggaran di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), hasil reviu perkiraan biaya/RAB huruf c harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
 PPK menetapkan HPS paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir:
 a. penyampaian dokumen penawaran untuk pemilihan pascakualifikasi atau
 b. penyampaian dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.

N. Budi Arianto Wijaya
Sumber : Permen PUPR No 7 Tahun 2019 Tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia



Komentar