RUMAH BAGI MASYRARAKAT BERPENGHASILAH RENDAH(penulis :N. Budi Arianto Wijaya)



                                                                        




                                                                        


Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Pembedaan Rumah :
1.    Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
2.     Rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
3.    Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
4.    Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
5.    Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Diantara 5 macam rumah tersebut yang diperuntukan bagi masyrakat berpenghasilan rendah adalah rumah umum.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Kriteria  MBR merupakan indikator dalam menentukan masyarakat yang termasuk MBR.         Kriteria MBR berupa penghasilan rumah tangga  yaitu  seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari:
a.gaji, upah dan/atau hasil usaha sendiri untuk yang berstatus tidak kawin 
b.gaji, upah dan/atau hasil usaha gabungan untuk pasangan suami istri.
Rumah Tangga dengan penghasilan Rumah Tangga sama dengan atau lebih rendah daripada batas penghasilan Rumah Tangga MBR merupakan MBR. Berdasarkan Kepmen PUPR RI Nomor 242/KPTS/M/2020 batasan penghasilan maksimal Rumah Tangga adalah paling banyak Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah).Selain mengatur mengenai batas penghasilan Rumah Tangga, diatur juga bantuan uang muka sebesar Rp.4000.000 (empat juta rupiah) dan Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) khusus untuk Propinsi Papua dan Propinsi Papua Barat.Rumah dapat dimiliki secara kredit dengan mendapat subsidi bunga pembiayaan.Kredit pembiayaan rumah dengan bunga paling tinggi  5% (lima persen) untuk jangka waktu  subsidi paling lama 20 tahun.
Kriteria rumah untuk MBR :
1.    Rumah tapak luas tanah antara 60m2-200m2, luas lantai rumah antara 21m2-36m2.
2.    Rumah susun luas lantai antara 21m2-36m2
 MBR yang mengajukan permohonan kemudahan perolehan Rumah harus memenuhi persyaratan kemudahan perolehan Rumah bagi MBR.Persyaratan kemudahan perolehan Rumah bagi MBR  meliputi: a. berkewarganegaraan Indonesia
b.tercatat sebagai penduduk di satu daerah kabupaten/kota
c.belum pernah mendapatkan bantuan dan/atau kemudahan perolehan Rumah.
Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR.Untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR , Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan. Program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan adalah rencana pembangunan tahunan, rencana program jangka menengah, dan rencana program jangka panjang.
Kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR baik berupa  pemilikan rumah, perbaikan rumah, dan sewa beli rumah   dapat berupa:
1.    subsidi perolehan rumah
2.    stimulan rumah swadaya, diberikan berupa perbaikan dan pembangunan baru Rumah dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
3.    insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
4.    perizinan
5.    asuransi dan penjaminan
6.    penyediaan tanah
a. pemberian hak atas tanah terhadap tanah yang langsung dikuasai  negara
b. Konsolidasi Tanah oleh pemilik tanah
c. peralihan atau pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah
d.pemanfaatan dan pemindah tanganan tanah barang milik negara atau milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
e. pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar
f.pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.    sertifikasi tanah, dilakukan melalui fasilitasi sertifikasi hak atas tanah.
8.    prasarana, sarana, dan utilitas umum, bantuan pembangunan berupa penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum  dapat diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Pemberian kemudahan  dituangkan dalam akta perjanjian kredit atau pembiayaan untuk perolehan rumah bagi MBR.

Bantuan pembangunan Rumah bagi MBR dapat diberikan dalam bentuk:
a.dana
b bahan bangunan Rumah
c.Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
Bantuan pembangunan Rumah bagi MBR dapat diperoleh dari Badan Hukum melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Orang perseorangan yang memiliki rumah umum dengan kemudahan yang diberikan Pemerintah atau pemerintah daerah hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah kepada pihak lain, dalam hal:
a.     pewarisan;
b.    penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun.
“paling sedikit 5 (lima) tahun” adalah tempo waktu penghunian minimum pada rumah umum sejak diperolehnya kemudahan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, dapat dilakukan dengan berdasarkan bukti pembayaran Rumah umum dan surat penyataan kepemilikan Rumah umum.
c.     pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik.
Pengalihan kepemilikan karena pindah tempat tinggal  dilakukan karena:
1.    pindah kota tempat tugas
2.    memiliki Rumah baru.
Pengalihan kepemilikan karena pindah tempat tinggal  wajib melapor kepada lembaga yang ditunjuk dengan melampirkan paling sedikit:
1.    surat pindah dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang
2.    surat pernyataan mengembalikan Rumah umum.
Dalam hal dilakukan pengalihan kepemilikan karena pewarisan dan penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun atau karena pindah , pengalihannya wajib dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dalam bidang perumahan dan permukiman. Lembaga disini  adalah lembaga yang ditunjuk atau dibentuk Pemerintah atau pemerintah daerah antara lain untuk melaksanakan distribusi dan pelimpahan/pengalihan rumah umum yang diperoleh MBR.
Jika pemilik meninggalkan rumah secara terus-menerus dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, Pemerintah atau pemerintah daerah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut. Yang dimaksud dengan “perjanjian” adalah perikatan perjanjian antara MBR penerima kemudahan Pemerintah atau pemerintah daerah dengan lembaga yang ditunjuk atau dibentuk pemerintah antara lain untuk menghuni, memelihara, dan tidak mengalihkan rumah tersebut kepada pihak lain selama jangka waktu tertentu.Rumah yang telah diambil alih oleh Pemerintah atau pemerintah daerah  wajib didistribusikan kembali kepada MBR. Yang dimaksud dengan “didistribusikan kembali kepada MBR” adalah pengalokasian rumah umum kepada MBR yang berhak sesuai dengan persyaratan untuk memperoleh kemudahan dalam memiliki/menghuni rumah umum.


Sumber :
UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukinam

PP No 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Permen PUPR RI Nomor 10/PRT/M/2019 Tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kepmen PUPR RI Nomor 242/KPTS/M/2020 Tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi,Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi,Lama Masa  Subsidi Dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dan Satuan Rumah Susun Umum,Batasan Luas Tanah Dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak Dan Satuan Rumah Susun Umum Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.






Informasi Tambahan
Harga Jual Tertinggi Rumah Tapak Umum


Jawa  (kecuali Jakarta,  Bogor,  Depok,
(Rp)

150.500.000
Tangerang,  Bekasi)  dan  Sumatera

(kecuali  Kep. Riau,  Bangka Belitung,

Kepulauan  Mentawai)
Kalimantan  (kecuali  Kabupaten  Murung


164.500.000
Raya dan  Kabupaten Mahakam Ulu)

Sulawesi,   Bangka Belitung,  Kepulauan
Mentawai,  dan  Kepulauan  Riau  (kecuali
156.500.000
Kepulauan Anambas)
Maluku, Maluku Utara,  Bali  dan  Nusa


168.000.000
Tenggara,   Jabodetabek (Jakarta,  Bogor,

Depok,  Tangerang,  Bekasi},  Kepulauan

Anambas, Kabupaten Murung Raya,  dan

Kabu paten  Mahakam Ulu

Papua  dan  Papua  Barat
219.000.000









Harga Rumah Susun Umum diluar Jabodetabek
                                                                                                                               
                                                                                                                                Harga                     Harga
 Maksimal/m2     Maksimal per-unit
1
Provinsi Nangroe Aceh  Darussalam
8.500.000
306.000.000
2
Provinsi Sumatera Utara
7.800.000
280.800.000
3
Provinsi Sumatera  Barat
8.800.000
316.800.000
4
Provinsi Riau
9.500.000
342.000.000
5
Provinsi  Kepulauan  Riau
10.000.000
360.000.000
6
Provinsi J ambi
8.800.000
316.800.000
7
Provinsi Bengkulu
8.000.000
288.000.000
8
Provinsi  Sumatera Selatan
8.700.000
313.200.000
9
Provinsi  Bangka Belitung
8.900.000
320.400.000
10
Provinsi Larmpung
8.000.000
288.000.000
11
Provinsi  Banten  (kecuali  Kota/Kabupaten
7.600.000
273.600.000

Tangerang  dan Kota Tangerang Selatan


12
Provinsi Jawa Barat  (kecuali  Kota  Depok,
7.300.000
262.800.000

Kota/Kabupaten  Bogor,  dan



Kota/Kabupaten  Bekasi)


13
Provinsi Jawa Tengah
7.200.000
259.200.000
14
Provinsi Daerah  Istimewa Yogyakarta
7.300.000
262.800.000
15
Provinsi Jawa Timur
7.900.000
284.400.000
16
Provinsi  Bali
8.300.000
298.800.000
17
Provinsi  Nusa Tenggara Barat
7.400.000
266.400.000
18
Provinsi  Nusa Tenggara Timur
8.600.000
309.600.000
19
Provinsi  Kalimantan  Barat
9.700.000
349.200.000
20
Provinsi Kalimantan  Tengah
9.400.000
338.400.000
21
Provinsi  Kalimantan  Utara
9.800.000
352.800.000
22
Provinsi  Kalimantan  Timur
9.900.000
356.400.000
23
Provinsi Kalimantan  Selatan
9.000.000
324.000.000
24
Provinsi Sulawesi Utara
7.800.000
280.800.000
25
Provinsi  Gorontalo
8.300.000
298.800.000
26
Provinsi Sulawesi Tengah
6.900.000
248.400.000
27
Provinsi Sulawesi Tenggara
8.200.000
295.200.000
28
Provinsi Sulawesi  Barat
8.700.000
313.200.000
29
Provinsi Sulawesi Selatan
7.300.000
262.800.000
30
Provinsi Maluku
7.600.000
273.600.000
31
Provinsi  Maluku  Utara
9.600.000
345.600.000
32
Provinsi  Papua
15.700.000
565.200.000
33
Provinsi  Papua Barat
10.700.000
385.200.000


Harga Rumah Susun  Umum Jabodetabek
               
1           Kota Jakarta Bar at
8.900.000
320.400.000
2      Kota Jakarta Selatan
9.200.000
331.200.000
3      Kota Jakarta Timur
8.800.000
316.800.000
4      Kota Jakarta Utara
9.600.000
345.600.000
5      Kota Jakarta Pu sat
9.300.000
334.800.000
6      Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota
Tangerang Selatan
8.400.000
302.400.000
7       Kota Depok
8.500.000
306.000.000
8      Kota/Kabupaten  Bogar
8.600.000
309.600.000
9      Kota/Kabupaten  Bekasi
8.400.000
302.400.000






Komentar