Rumah
adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni,
sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset
bagi pemiliknya.
Pembedaan Rumah :
1. Rumah
komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan
keuntungan.
2. Rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas
prakarsa dan upaya masyarakat.
3. Rumah
umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi
masyarakat berpenghasilan rendah.
4. Rumah
khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
5. Rumah
Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal
atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas
pejabat dan/atau pegawai negeri.
Diantara
5 macam rumah tersebut yang diperuntukan bagi masyrakat berpenghasilan rendah
adalah rumah umum.
Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya
beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Kriteria MBR merupakan indikator dalam menentukan
masyarakat yang termasuk MBR. Kriteria
MBR berupa penghasilan rumah tangga yaitu
seluruh pendapatan bersih yang bersumber
dari:
a.gaji,
upah dan/atau hasil usaha sendiri untuk yang berstatus tidak kawin
b.gaji,
upah dan/atau hasil usaha gabungan untuk pasangan suami istri.
Rumah
Tangga dengan penghasilan Rumah Tangga sama dengan atau lebih rendah daripada
batas penghasilan Rumah Tangga MBR merupakan MBR. Berdasarkan Kepmen PUPR RI
Nomor 242/KPTS/M/2020 batasan penghasilan maksimal Rumah Tangga adalah paling
banyak Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah).Selain mengatur mengenai batas
penghasilan Rumah Tangga, diatur juga bantuan uang muka sebesar Rp.4000.000
(empat juta rupiah) dan Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) khusus untuk
Propinsi Papua dan Propinsi Papua Barat.Rumah dapat dimiliki secara kredit dengan
mendapat subsidi bunga pembiayaan.Kredit pembiayaan rumah dengan bunga paling
tinggi 5% (lima persen) untuk jangka
waktu subsidi paling lama 20 tahun.
Kriteria
rumah untuk MBR :
1. Rumah
tapak luas tanah antara 60m2-200m2, luas lantai rumah antara 21m2-36m2.
2. Rumah
susun luas lantai antara 21m2-36m2
MBR yang mengajukan permohonan kemudahan
perolehan Rumah harus memenuhi persyaratan kemudahan perolehan Rumah bagi
MBR.Persyaratan kemudahan perolehan Rumah bagi MBR meliputi: a. berkewarganegaraan Indonesia
b.tercatat
sebagai penduduk di satu daerah kabupaten/kota
c.belum
pernah mendapatkan bantuan dan/atau kemudahan perolehan Rumah.
Pemerintah
wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR.Untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR
, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan
dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara
bertahap dan berkelanjutan. Program perencanaan pembangunan perumahan secara
bertahap dan berkelanjutan adalah rencana pembangunan tahunan, rencana program
jangka menengah, dan rencana program jangka panjang.
Kemudahan dan/atau
bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR baik berupa pemilikan rumah, perbaikan rumah, dan sewa
beli rumah dapat berupa:
1.
subsidi perolehan rumah
2.
stimulan rumah swadaya, diberikan berupa
perbaikan dan pembangunan baru Rumah dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
3.
insentif perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
4.
perizinan
5.
asuransi dan penjaminan
6.
penyediaan tanah
a.
pemberian hak atas tanah terhadap tanah yang langsung dikuasai negara
b.
Konsolidasi Tanah oleh pemilik tanah
c.
peralihan atau pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah
d.pemanfaatan
dan pemindah tanganan tanah barang milik negara atau milik daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
e.
pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar
f.pengadaan
tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7.
sertifikasi tanah, dilakukan melalui
fasilitasi sertifikasi hak atas tanah.
8.
prasarana, sarana, dan utilitas umum,
bantuan pembangunan berupa penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dapat diberikan oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah.
Pemberian
kemudahan dituangkan dalam akta
perjanjian kredit atau pembiayaan untuk perolehan rumah bagi MBR.
Bantuan pembangunan
Rumah bagi MBR dapat diberikan dalam bentuk:
a.dana
b bahan bangunan Rumah
c.Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
Bantuan
pembangunan Rumah bagi MBR dapat diperoleh dari Badan Hukum melalui tanggung
jawab sosial dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Orang perseorangan yang
memiliki rumah umum dengan kemudahan yang diberikan Pemerintah atau pemerintah
daerah hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah
kepada pihak lain, dalam hal:
a.
pewarisan;
b.
penghunian setelah jangka waktu paling
sedikit 5 (lima) tahun.
“paling sedikit 5
(lima) tahun” adalah tempo waktu penghunian minimum pada rumah umum sejak
diperolehnya kemudahan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, dapat dilakukan
dengan berdasarkan bukti pembayaran Rumah umum dan surat penyataan kepemilikan
Rumah umum.
c.
pindah tempat tinggal karena tingkat
sosial ekonomi yang lebih baik.
Pengalihan
kepemilikan karena pindah tempat tinggal
dilakukan karena:
1. pindah
kota tempat tugas
2. memiliki
Rumah baru.
Pengalihan
kepemilikan karena pindah tempat tinggal
wajib melapor kepada lembaga yang ditunjuk dengan melampirkan paling
sedikit:
1. surat
pindah dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang
2. surat
pernyataan mengembalikan Rumah umum.
Dalam
hal dilakukan pengalihan kepemilikan karena pewarisan dan penghunian setelah
jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun atau karena pindah , pengalihannya
wajib dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah
atau pemerintah daerah dalam bidang perumahan dan permukiman. Lembaga disini adalah lembaga yang ditunjuk atau dibentuk
Pemerintah atau pemerintah daerah antara lain untuk melaksanakan distribusi dan
pelimpahan/pengalihan rumah umum yang diperoleh MBR.
Jika
pemilik meninggalkan rumah secara terus-menerus dalam waktu paling lama 1
(satu) tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, Pemerintah atau
pemerintah daerah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut. Yang
dimaksud dengan “perjanjian” adalah perikatan perjanjian antara MBR penerima
kemudahan Pemerintah atau pemerintah daerah dengan lembaga yang ditunjuk atau
dibentuk pemerintah antara lain untuk menghuni, memelihara, dan tidak
mengalihkan rumah tersebut kepada pihak lain selama jangka waktu tertentu.Rumah
yang telah diambil alih oleh Pemerintah atau pemerintah daerah wajib didistribusikan kembali kepada MBR.
Yang dimaksud dengan “didistribusikan kembali kepada MBR” adalah pengalokasian
rumah umum kepada MBR yang berhak sesuai dengan persyaratan untuk memperoleh
kemudahan dalam memiliki/menghuni rumah umum.
Sumber :
UU No 1 Tahun
2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukinam
PP No 14 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Permen PUPR RI
Nomor 10/PRT/M/2019 Tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dan
Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Kepmen PUPR RI
Nomor 242/KPTS/M/2020 Tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran
Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi,Besaran Suku Bunga/Marjin
Pembiayaan Bersubsidi,Lama Masa Subsidi
Dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah
Umum Tapak Dan Satuan Rumah Susun Umum,Batasan Luas Tanah Dan Luas Lantai Rumah
Umum Tapak Dan Satuan Rumah Susun Umum Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka
Perumahan.
Informasi
Tambahan
Harga
Jual Tertinggi Rumah Tapak Umum
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok,
|
(Rp)
150.500.000
|
Tangerang, Bekasi) dan Sumatera
|
|
(kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung,
|
|
Kepulauan Mentawai)
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung
|
164.500.000
|
Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)
|
|
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan
Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali
|
156.500.000
|
Kepulauan Anambas)
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa
|
168.000.000
|
Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor,
|
|
Depok, Tangerang, Bekasi}, Kepulauan
|
|
Anambas, Kabupaten Murung
Raya, dan
|
|
Kabu paten Mahakam Ulu
|
|
Papua dan Papua Barat
|
219.000.000
|
Harga Rumah Susun Umum diluar
Jabodetabek
Harga Harga
Maksimal/m2
Maksimal per-unit
1
|
Provinsi Nangroe Aceh Darussalam
|
8.500.000
|
306.000.000
|
2
|
Provinsi Sumatera Utara
|
7.800.000
|
280.800.000
|
3
|
Provinsi Sumatera Barat
|
8.800.000
|
316.800.000
|
4
|
Provinsi Riau
|
9.500.000
|
342.000.000
|
5
|
Provinsi Kepulauan Riau
|
10.000.000
|
360.000.000
|
6
|
Provinsi J ambi
|
8.800.000
|
316.800.000
|
7
|
Provinsi Bengkulu
|
8.000.000
|
288.000.000
|
8
|
Provinsi Sumatera Selatan
|
8.700.000
|
313.200.000
|
9
|
Provinsi Bangka Belitung
|
8.900.000
|
320.400.000
|
10
|
Provinsi Larmpung
|
8.000.000
|
288.000.000
|
11
|
Provinsi Banten (kecuali Kota/Kabupaten
|
7.600.000
|
273.600.000
|
Tangerang dan Kota Tangerang Selatan
|
|||
12
|
Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Depok,
|
7.300.000
|
262.800.000
|
Kota/Kabupaten Bogor, dan
|
|||
Kota/Kabupaten Bekasi)
|
|||
13
|
Provinsi Jawa Tengah
|
7.200.000
|
259.200.000
|
14
|
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
|
7.300.000
|
262.800.000
|
15
|
Provinsi Jawa Timur
|
7.900.000
|
284.400.000
|
16
|
Provinsi Bali
|
8.300.000
|
298.800.000
|
17
|
Provinsi Nusa Tenggara Barat
|
7.400.000
|
266.400.000
|
18
|
Provinsi Nusa Tenggara Timur
|
8.600.000
|
309.600.000
|
19
|
Provinsi Kalimantan Barat
|
9.700.000
|
349.200.000
|
20
|
Provinsi Kalimantan Tengah
|
9.400.000
|
338.400.000
|
21
|
Provinsi Kalimantan Utara
|
9.800.000
|
352.800.000
|
22
|
Provinsi Kalimantan Timur
|
9.900.000
|
356.400.000
|
23
|
Provinsi Kalimantan Selatan
|
9.000.000
|
324.000.000
|
24
|
Provinsi Sulawesi Utara
|
7.800.000
|
280.800.000
|
25
|
Provinsi Gorontalo
|
8.300.000
|
298.800.000
|
26
|
Provinsi Sulawesi Tengah
|
6.900.000
|
248.400.000
|
27
|
Provinsi Sulawesi Tenggara
|
8.200.000
|
295.200.000
|
28
|
Provinsi Sulawesi Barat
|
8.700.000
|
313.200.000
|
29
|
Provinsi Sulawesi Selatan
|
7.300.000
|
262.800.000
|
30
|
Provinsi Maluku
|
7.600.000
|
273.600.000
|
31
|
Provinsi Maluku Utara
|
9.600.000
|
345.600.000
|
32
|
Provinsi Papua
|
15.700.000
|
565.200.000
|
33
|
Provinsi Papua Barat
|
10.700.000
|
385.200.000
|
Harga Rumah Susun Umum Jabodetabek
1 Kota Jakarta
Bar at
|
8.900.000
|
320.400.000
|
2 Kota Jakarta Selatan
|
9.200.000
|
331.200.000
|
3 Kota Jakarta Timur
|
8.800.000
|
316.800.000
|
4 Kota Jakarta
Utara
|
9.600.000
|
345.600.000
|
5 Kota Jakarta
Pu sat
|
9.300.000
|
334.800.000
|
6 Kota/Kabupaten Tangerang
dan Kota
Tangerang Selatan
|
8.400.000
|
302.400.000
|
7 Kota Depok
|
8.500.000
|
306.000.000
|
8 Kota/Kabupaten Bogar
|
8.600.000
|
309.600.000
|
9 Kota/Kabupaten Bekasi
|
8.400.000
|
302.400.000
|
Komentar
Posting Komentar