PEDOMAN LAYANAN
PERIZINAN
Setiap Usaha Orang Perseorangan yang
akan memberikan layanan Jasa Konstruksi wajib
memiliki Tanda Daftar Usaha
Perorangan (TDUP).Setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional ( BUJKN ) yang akan memberikan
layanan Jasa Konstruksi wajib
memiliki IUJK badan
usaha.TDUP dan IUJK badan usaha merupakan persyaratan untuk melaksanakan
kegiatan layanan usaha Jasa
Konstruksi di seluruh
wilayah Indonesia.
Bupati/wali kota berwenang
menerbitkan TDUP dan IUJK badan usaha.Dalam
melaksanakan kewenangan , bupati/wali kota dibantu oleh pimpinan
tinggi pratama yang membawahi Perangkat Daerah kabupaten/kota sub-urusan bidang
Jasa Konstruksi.
Pimpinan tinggi pratama
yang membawahi Perangkat Daerah kabupaten/kota
sub-urusan bidang Jasa Konstruksi membentuk tim teknis untuk membantu
pelaksanaan layanan perizinan usaha
termasuk pengawasan dan evaluasi perizinan usaha. Biaya
operasional tim teknis
dibebankan kepada anggaran pendapatan dan
belanja daerah
kabupaten/kota.
Jenis Tanda Daftar
Usaha Perseorangan (TDUP) meliputi
usaha:
a. jasa Konsultansi Konstruksi
b. Pekerjaan Konstruksi.
Jenis Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) badan usaha meliputi usaha:
a. jasa Konsultansi Konstruksi;
b. Pekerjaan Konstruksi; atau
c.
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
TDUP dan IUJK badan usaha diterbitkan oleh Lembaga Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
untuk dan atas nama bupati/wali kota.Pemberian TDUP dan
IUJK badan usaha dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
PEMBERIAN TANDA DAFTAR
USAHA PERORANGAN
TDUP dimohonkan oleh perseorangan warga negara Indonesia. TDUP berlaku selama pelaku usaha
menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Jenis layanan
perizinan untuk TDUP terdiri atas:
a. penerbitan baru
b. pergantian data
c. pencabutan
berdasarkan permohonan.
Penerbitan Baru
Tahapan
penerbitan TDUP :
a. pendaftaran
Pendaftaran dilakukan
pemohon melalui sistem OSS.Pendaftaran
dilakukan untuk mendapatkan
Nomor Induk Berusaha (NIB)
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. penerbitan TDUP
berdasarkan komitmen
Penerbitan TDUP berdasarkan
komitmen dilakukan dengan mengisi
data paling sedikit:
1. nama dan
kode klasifikasi baku
lapangan usaha Indonesia
2. pernyataan pemenuhan komitmen
TDUP.
Lembaga OSS menerbitkan TDUP berdasarkan komitmen setelah
pemohon mengisi data .Lembaga OSS menyampaikan informasi penerbitan TDUP
berdasarkan komitmen kepada DPM PTSP melalui sistem OSS.
c. pemenuhan
komitmen
Pemenuhan
komitmen untuk TDUP meliputi:
1. untuk jasa
Konsultansi Konstruksi paling
rendah memiliki sertifikat kompetensi
kerja ahli jenjang kualifikasi 8
2. untuk Pekerjaan
Konstruksi paling rendah
memiliki sertifikat kompetensi kerja teknisi jenjang kualifikasi
Pemenuhan komitmen
diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah Lembaga OSS
menerbitkan TDUP berdasarkan komitmen.
d. verifikasi dan
validasi pemenuhan komitmen TDUP
Dokumen
pemenuhan komitmen TDUP
disampaikan oleh pemohon kepada .
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).DPM PTSP
berkoordinasi dengan tim
teknis dalam melakukan
verifikasi dan validasi terhadap dokumen pemenuhan komitmen TDUP . Verifikasi
dan validasi dilakukan paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak dokumen
pemenuhan komitmen dinyatakan lengkap.
DPM PTSP menyampaikan notifikasi hasil verifikasi dan
validasi dokumen pemenuhan komitmen
kepada Lembaga OSS
melalui sistem OSS.
e. penerbitan TDUP yang efektif.
Lembaga OSS menerbitkan TDUP berlaku efektif melalui sistem OSS
berdasarkan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen dari DPM
PTSP. Lembaga OSS
membatalkan TDUP berdasarkan komitmen yang sudah diterbitkan dalam hal pemohon:
1. tidak memenuhi
komitmen
2. jangka waktu pemenuhan komitmen
melebihi waktu yang ditentukan
Pergantian Data dan Pencabutan Berdasarkan Permohonan
Pengajuan pergantian data
dilakukan melalui sistem OSS.
Pergantian data terdiri atas:
a. pergantian alamat orang perseorangan
b. perubahan jenis keahlian dan jenis keterampilan.
Pengajuan
pencabutan TDUP dilakukan melalui sistem OSS. Pencabutan TDUP dilakukan setelah pemenuhan kewajiban atas:
a. perpajakan;
b. pembayaran utang
c. pemenuhan
kewajiban dalam pelaksanaan
TDUP termasuk penyelesaian pembayaran
sanksi denda administratif.
Pencabutan TDUP dilakukan dengan mengisi data paling sedikit:
a. nama Usaha Orang Perseorangan
b. NIB
c. rekaman keputusan
penghapusan nomor pokok wajib pajak atau surat keterangan fiskal
d. surat
pernyataan telah memenuhi kewajiban .
DPM PTSP berkoordinasi dengan
tim teknis dalam melakukan verifikasi dan validasi
terhadap pemenuhan kewajiban. Verifikasi
dan validasi paling lama
5 (lima) Hari
terhitung sejak bukti pemenuhan kewajiban diterima.
Pencabutan TDUP dilakukan oleh Lembaga OSS setelah
mendapatkan hasil verifikasi dan validasi dari DPM PTSP atas pemenuhan
kewajiban.
PEMBERIAN IJIN USAHA
JASA KONSTRUKSI BADAN USAHA
IUJK badan usaha
dimohonkan oleh PJBU
selaku pimpinan BUJKN. Pemohon
IUJK badan usaha terdiri atas:
a. perseroan terbatas
b. perusahaan umum;
c. perusahaan umum
daerah;
d. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
e. badan layanan umum;
f. badan usaha yang
didirikan oleh yayasan;
g. koperasi;
h. persekutuan
komanditer (commanditaire vennootschap);
i. persekutuan firma (venootschap onder firma); dan j. persekutuan perdata.
IUJK badan
usaha berlaku selama
pelaku usaha menjalankan usaha
dan/atau kegiatannya.Jenis layanan perizinan
untuk IUJK badan
usaha terdiri atas:
a. penerbitan baru
b. pergantian data
c. pencabutan
berdasarkan permohonan.
Penerbitan Baru
Tahapan penerbitan
IUJK badan usaha
baru meliputi:
a. pendaftaran
Pendaftaran dilakukan pemohon melalui sistem OSS,pendaftaran dilakukan untuk mendapatkan
NIB sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. penerbitan IUJK
badan usaha berdasarkan komitmen
Penerbitan IUJK badan
usaha berdasarkan komitmen dilakukan dengan mengisi data paling sedikit:
1. nama dan
kode klasifikasi baku
lapangan usaha Indonesia
2. pernyataan pemenuhan komitmen IUJK
badan usaha.
Lembaga OSS menerbitkan IUJK
badan usaha berdasarkan komitmen
setelah pemohon mengisi
data.Lembaga OSS menyampaikan informasi penerbitan IUJK badan usaha
berdasarkan komitmen kepada DPM PTSP melalui sistem OSS.
c. pemenuhan
komitmen
Pemenuhan
komitmen untuk IUJK badan usaha dibuktikan dengan
kepemilikan SBU.Pemenuhan komitmen diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari
setelah Lembaga OSS menerbitkan IUJK
badan usaha berdasarkan
komitmen.
d. verifikasi dan
validasi pemenuhan komitmen IUJK badan usaha
Dokumen pemenuhan komitmen
IUJK badan usaha disampaikan oleh pemohon kepada DPM PTSP. DPM PTSP
berkoordinasi dengan tim
teknis dalam melakukan
verifikasi dan validasi terhadap dokumen pemenuhan komitmen IUJK badan usaha.Verifikasi
dan validasi dilakukan paling lama 5
(lima) Hari terhitung sejak dokumen pemenuhan komitmen dinyatakan lengkap.
DPM PTSP menyampaikan notifikasi hasil verifikasi dan
validasi dokumen pemenuhan komitmen kepada
Lembaga OSS melalui sistem OSS.
e. penerbitan IUJK
badan usaha yang efektif.
Lembaga OSS menerbitkan IUJK badan usaha berlaku efektif melalui sistem
OSS berdasarkan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen
dari DPM PTSP.Lembaga OSS membatalkan IUJK
badan usaha berdasarkan
komitmen yang sudah diterbitkan dalam
hal pemohon:
1. tidak memenuhi
komitmen
b. jangka waktu pemenuhan komitmen
melebihi waktu yang ditentukan
Pergantian Data dan Pencabutan Berdasarkan Permohonan
Pengajuan pergantian data dilakukan melalui sistem OSS. Pergantian data IUJK badan usaha terdiri
atas:
a. pergantian nama Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJKN)
b. pergantian alamat kantor
c. pergantian
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
d. pergantian Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
e. perubahan subklasifikasi usaha
sesuai klasifikasi baku lapangan
usaha Indonesia.
Pengajuan pencabutan IUJK badan usaha
dilakukan melalui sistem OSS. Pencabutan IUJK badan usaha dilakukan
setelah pemenuhan kewajiban yang meliputi:
a. perpajakan
b. pembayaran utang
c. pemenuhan kewajiban
dalam pelaksanaan IUJK badan usaha termasuk penyelesaian pembayaran
sanksi denda administratif
Pencabutan IUJK badan usaha dilakukan dengan mengisi data paling sedikit:
a. nama BUJKN
b. NIB
c. rekaman keputusan
penghapusan nomor pokok wajib pajak atau surat keterangan fiskal
d. surat
pernyataan telah memenuhi kewajiban
DPM PTSP berkoordinasi dengan
tim teknis dalam melakukan verifikasi dan validasi
terhadap pemenuhan kewajiban.Verifikasi dan validasi paling lama 5
(lima) Hari terhitung
sejak bukti pemenuhan kewajiban
diterima. Pencabutan IUJK badan
usaha dilakukan oleh Lembaga OSS
setelah mendapatkan hasil
verifikasi dan validasi dari DPM PTSP atas pemenuhan
kewajiban
PELAKSANAAN PERIZINAN
BERUSAHA
Dalam
melaksanakan TDUP, Usaha
Orang Perseorangan harus memenuhi
ketentuan:
a. menyampaikan
Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
b. memiliki paling sedikit 1 (satu)
pekerjaan Jasa Konstruksi dalam masa periode
sesuai dengan masa
berlaku sertifikat kompetensi kerja.
Dalam
melaksanakan IUJK badan
usaha, BUJKN harus memenuhi ketentuan:
a. direksi, komisaris, PJBU, dan PJTBU
tidak menduduki jabatan direksi, komisaris, PJBU dan PJTBU pada badan usaha
Jasa Konstruksi lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat
pernyataan
b. menyelenggarakan
Jasa Konstruksi pada segmen pasar sesuai dengan kualifikasinya
c. hanya
melakukan pekerjaan yang
sesuai dengan subklasifikasi usaha
yang tercantum pada IUJK badan usaha
d. menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
e. melakukan registrasi pengalaman usaha, khusus
untuk BUJKN kualifikasi menengah dan kualifikasi besar
f. memiliki paling
sedikit 1 (satu)
pekerjaan Jasa Konstruksi dalam
masa periode 3 (tiga) tahun sesuai dengan masa berlaku SBU
g. mempekerjakan tenaga
kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja
h. memiliki surat tanda registrasi dari
Menteri untuk tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli di bidang Jasa
Konstruksi yang akan dipekerjakan oleh pemberi kerja
i. mempekerjakan tenaga
kerja Indonesia sebagai
tenaga kerja pendamping pada bidang
manajemen dan teknis paling kurang satu tingkat di bawah jabatan tenaga
kerja asing berdasarkan klasifikasi keilmuan yang sesuai.
Bupati/wali kota melakukan
pengawasan, evaluasi, dan tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap
pelaksanaan perizinan usaha Jasa Konstruksi berdasarkan peraturan di daerah.
PELAPORAN DAN REGISTRASI
PENGALAMAN USAHA
Usaha Orang Perseorangan dan BUJKN
menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha
Tahunan kepada bupati/wali kota
paling lambat tanggal 30 bulan April tahun berikutnya.Laporan Kegiatan
Usaha Tahunan ditembuskan kepada Menteri melalui
aplikasi usaha Jasa Konstruksi berbasis internet atau virtual private network (VPN) yang merupakan bagian dari sistem
informasi Jasa Konstruksi yang terintegrasi. Laporan Kegiatan
Usaha Tahunan Usaha
Orang Perseorangan dan BUJKN kualifikasi kecil paling sedikit berisi
tentang:
a. data Usaha Orang
Perseorangan dan BUJKN kualifikasi kecil
b. data
pekerjaan Jasa Konstruksi yang
telah diselesaikan dan/atau sedang dilaksanakan
c. dokumen kontrak
dengan Pengguna Jasa.
Laporan Kegiatan
Usaha Tahunan BUJKN
kualifikasi menengah dan kualifikasi besar paling sedikit berisi
tentang:
a. data BUJKN
b. data
pekerjaan Jasa Konstruksi yang
telah diselesaikan dan/atau sedang dilaksanakan
c. dokumen kontrak
dengan Pengguna Jasa
dan Subpenyedia Jasa
d. laporan
keuangan yang telah
diaudit oleh akuntan publik, khusus BUJKN kualifikasi
besar harus diaudit oleh akuntan publik yang diregistrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
e. data organisasi
perusahaan
f. data mitra Kerja
Sama Operasi (KSO), dalam hal melakukan KSO
g. dokumen perjanjian ikatan KSO, dalam hal melakukan KSO
h. data Subpenyedia Jasa;
i. dokumen bukti
pembayaran kepada Subpenyedia Jasa
j.dokumen IUJK badan usaha mitra KSO, dalam hal melakukan KSO
dan Subpenyedia Jasa
k. dokumen SBU mitra KSO, dalam hal melakukan KSO dan
Subpenyedia Jasa.
Registrasi pengalaman
usaha dilakukan setiap tahun
kepada Menteri. Registrasi pengalaman
usaha dibuktikan
dengan tanda daftar pengalaman. Tanda daftar pengalaman
paling sedikit memuat:
a. nama paket pekerjaan
b. Pengguna Jasa
c. tahun pelaksanaan
pekerjaan
d. nilai pekerjaan
e. kinerja Penyedia
Jasa.
Penulis
N. Budi Arianto Wijaya
Sumber
Permen PUPR 08/PRT/M/2019
tentang Pedoman Pelayanan Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
Komentar
Posting Komentar