KONTRAK KONSTRUKSI (penulis : N.Budi Arianto Wijaya)







Pengertian Kontrak Kerja Konstruksi
Pengaturan hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa harus dituangkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
 Bentuk Kontrak Kerja Konstruksi dapat mengikuti perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Kontrak Kerja Konstruksi dapat mengikuti perkembangan kebutuhan untuk mengakomodasi bentuk-bentuk Kontrak Kerja Konstruksi yang berkembang di masyarakat.
Bentuk kontrak mengikuti delivery system penyelenggaraan konstruksi yaitu antara lain: rancang–penawaran–bangun (design-bid-build), rancang–bangun (design-build); perekayasaan pengadaan– pelaksanaan (engineering-procurement-construction); manajemen konstruksi; dan kemitraan. Selain delivery system, bentuk kontrak juga mengikuti sistem pembayaran dan sistem perhitungan hasil pekerjaan. Sistem pembayaran jasa mencakup antara lain: di muka, progress, milestone, dan turnkey. Sedangkan sistem perhitungan hasil pekerjaan mencakup antara lain: lumsum, harga satuan, gabungan harga lumsum dan harga satuan, presentase nilai, cost reimbursable, dan target cost.

ISI KONTRAK KERJA KONTRUKSI
 A. Kontrak Kerja Konstruksi paling sedikit harus mencakup uraian mengenai:
1.    Para pihak, memuat secara jelas identitas para pihak
identitas para pihak adalah nama, alamat, kewarganegaraan, wewenang penandatanganan, dan domisili.
2. Rumusan pekerjaan, memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, harga satuan, lumsum, dan batasan waktu pelaksanaan.
Lingkup kerja meliputi hal hal berikut:
a. Volume pekerjaan, yakni besaran pekerjaan yang harus dilaksanakan termasuk volume pekerjaan tambah atau kurang. Dalam mengadakan perubahan volume pekerjaan, perlu ditetapkan besaran perubahan volume yang tidak memerlukan persetujuan para pihak terlebih dahulu. Bagi pekerjaan perencanaan dan pengawasan, lingkup pekerjaan dapat berupa laporan hasil Pekerjaan Konstruksi yang wajib dipertanggungjawabkan yang merupakan hasil kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis.
b.   Persyaratan administrasi, yakni prosedur yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam mengadakan interaksi.
c.  Persyaratan teknik, yakni ketentuan keteknikan yang wajib dipenuhi oleh Penyedia Jasa.
d.   Pertanggungan atau jaminan yang merupakan bentuk perlindungan antara lain untuk pelaksanaan pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi tenaga kerja dan masyarakat. Perlindungan tersebut dapat berupa antara lain asuransi atau jaminan yang diterbitkan oleh bank atau lembaga bukan bank.
e. Laporan hasil Pekerjaan Konstruksi dan/atau Konsultansi Konstruksi, yakni hasil kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis.

Nilai pekerjaan yakni jumlah besaran biaya yang akan diterima oleh Penyedia Jasa untuk pelaksanaan keseluruhan lingkup pekerjaan.
Batasan waktu pelaksanaan adalah jangka waktu untuk menyelesaikan keseluruhan lingkup pekerjaan termasuk masa pemeliharaan.

3.    Masa pertanggungan, memuat tentang jangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
4. Hak dan kewajiban yang setara, memuat hak Pengguna Jasa untuk memperoleh hasil Jasa Konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta hak Penyedia Jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan layanan Jasa Konstruksi.
Yang dimaksud dengan informasi adalah dokumen yang lengkap dan benar yang harus disediakan Pengguna Jasa bagi Penyedia Jasa agar dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Dokumen tersebut, antara lain meliputi izin mendirikan bangunan dan dokumen penyerahan penggunaan lapangan untuk bangunan beserta fasilitasnya.
5.Penggunaan tenaga kerja konstruksi, memuat kewajiban mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.
6. Cara pembayaran, memuat ketentuan tentang kewajiban Pengguna Jasa dalam melakukan pembayaran hasil layanan Jasa Konstruksi, termasuk di dalamnya jaminan atas pembayaran.
Pembayaran dapat dilaksanakan secara berkala, atau atas dasar persentase tingkat kemajuan pelaksanaan pekerjaan, atau cara pembayaran yang dilakukan sekaligus setelah proyek selesai.
7. Wanprestasi, memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan.
Yang dimaksud dengan anprestasi adalah suatu keadaan apabila salah satu pihak dalam Kontrak Kerja Konstruksi:
a.     tidak melakukan apa yang diperjanjikan; dan/atau
b.    melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/atau
c.     melakukan apa yang diperjanjikan, tetapi terlambat; dan/atau
d.    melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Tanggung jawab antara lain berupa pemberian kompensasi, penggantian biaya dan/atau perpanjangan waktu, perbaikan atau pelaksanaan ulang hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, atau pemberian ganti rugi.

8. Penyelesaian perselisihan, memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan.
Penyelesaian perselisihan memuat ketentuan tentang tatacara penyelesaian perselisihan yang diakibatkan antara lain oleh ketidaksepakatan dalam hal pengertian, penafsiran, atau pelaksanaan berbagai ketentuan dalam Kontrak Kerja Konstruksi serta ketentuan tentang tempat dan cara penyelesaian. Penyelesaian perselisihan ditempuh melalui antara lain musyawarah, mediasi, arbitrase, ataupun pengadilan.
9. Pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi, memuat ketentuan tentang pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak.
10.Keadaan memaksa, memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.Keadaan memaksa mencakup:
a.     keadaan memaksa yang bersifat mutlak (absolut) yakni bahwa para pihak tidak, mungkin melaksanakan hak dan kewajibannya;dan
b.    keadaan memaksa yang bersifat tidak mutlak (relatif), yakni bahwa para pihak masih dimungkinkan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. Risiko yang diakibatkan oleh keadaan memaksa dapat diperjanjikan oleh para pihak, antara lain melalui lembaga pertanggungan (asuransi)
11.Kegagalan Bangunan, memuat ketentuan tentang kewajiban Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa atas Kegagalan Bangunan dan jangka waktu pertanggungjawaban Kegagalan Bangunan.
12. Pelindungan pekerja, memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial.Pelindungan pekerja disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan sosial tenaga kerja.
13.Pelindungan terhadap pihak ketiga selain para pihak dan pekerja, memuat kewajiban para pihak dalam hal terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian atau menyebabkan kecelakaan dan/atau kematian;
Pelindungan terhadap pihak ketiga berlaku selama masa pertanggungan.
14.Aspek lingkungan, memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan.
Aspek lingkungan meliputi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
15.Jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau akibat dari Kegagalan Bangunan
Jaminan akibat dari Kegagalan Bangunan tidak harus berbentuk jaminan terkait langsung dengan keuangan.
16.pilihan penyelesaian sengketa konstruksi.


B.   Selain isi yang minimal harus ada di atas, Kontrak Kerja Konstruksi dapat  memuat :
1.    Kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif.
Insentif adalah penghargaan yang diberikan kepada Penyedia Jasa atas prestasinya, antara lain, kemampuan menyelesaikan pekerjaan lebih awal daripada yang diperjanjikan dengan tetap menjaga mutu sesuai dengan yang dipersyaratkan. Insentif dapat berupa uang ataupun bentuk lainnya.
2.   untuk layanan jasa perencanaan harus memuat ketentuan tentang hak kekayaan intelektual;
Kekayaan intelektual” adalah hasil inovasi perencana konstruksi dalam suatu pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi baik bentuk hasil akhir perencanaan dan/atau bagian bagiannya yang kepemilikannya dapat diperjanjikan. Penggunaan hak atas kekayaan intelektual yang telah terdaftar harus dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.   Untuk kegiatan pelaksanaan layanan Jasa Konstruksi, dapat memuat ketentuan tentang Subpenyedia Jasa serta pemasok bahan, komponen bangunan, dan/atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku.
4.   Yang dilakukan dengan pihak asing, memuat kewajiban alih teknologi.

Ketentuan diatas  Kontrak Kerja Konstruksi diatas tidak hanya berlaku pada Kontrak Kerja Kontstruksi antara  pengguna jasa  denga penyedia jasa saja tetapi juga dalam Kontrak Kerja Konstruksi antara Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa.

BAHASA DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
1.    Kontrak Kerja Konstruksi dibuat dalam bahasa Indonesia.
2.   Dalam hal Kontrak Kerja Konstruksi dilakukan dengan pihak asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
3.    Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak asing digunakan Kontrak Kerja Konstruksi dalam bahasa Indonesia.

Sumber UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

N.Budi Arianto Wijaya

Komentar