Pengertian
Kontrak Kerja Konstruksi
Pengaturan
hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa harus dituangkan dalam
Kontrak Kerja Konstruksi.Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen
kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Bentuk Kontrak Kerja Konstruksi dapat
mengikuti perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Kontrak
Kerja Konstruksi dapat mengikuti perkembangan kebutuhan untuk mengakomodasi
bentuk-bentuk Kontrak Kerja Konstruksi yang berkembang di masyarakat.
Bentuk
kontrak mengikuti delivery system penyelenggaraan konstruksi yaitu antara lain:
rancang–penawaran–bangun (design-bid-build), rancang–bangun (design-build);
perekayasaan pengadaan– pelaksanaan (engineering-procurement-construction);
manajemen konstruksi; dan kemitraan. Selain delivery system, bentuk kontrak
juga mengikuti sistem pembayaran dan sistem perhitungan hasil pekerjaan. Sistem
pembayaran jasa mencakup antara lain: di muka, progress, milestone, dan
turnkey. Sedangkan sistem perhitungan hasil pekerjaan mencakup antara lain:
lumsum, harga satuan, gabungan harga lumsum dan harga satuan, presentase nilai,
cost reimbursable, dan target cost.
ISI
KONTRAK KERJA KONTRUKSI
A. Kontrak Kerja Konstruksi paling
sedikit harus mencakup uraian mengenai:
1. Para
pihak, memuat secara jelas identitas para pihak
identitas
para pihak adalah nama, alamat, kewarganegaraan, wewenang penandatanganan, dan
domisili.
2. Rumusan
pekerjaan, memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai
pekerjaan, harga satuan, lumsum, dan batasan waktu pelaksanaan.
Lingkup kerja meliputi hal hal berikut:
a. Volume
pekerjaan, yakni besaran pekerjaan yang harus dilaksanakan termasuk volume
pekerjaan tambah atau kurang. Dalam mengadakan perubahan volume pekerjaan,
perlu ditetapkan besaran perubahan volume yang tidak memerlukan persetujuan
para pihak terlebih dahulu. Bagi pekerjaan perencanaan dan pengawasan, lingkup
pekerjaan dapat berupa laporan hasil Pekerjaan Konstruksi yang wajib
dipertanggungjawabkan yang merupakan hasil kemajuan pekerjaan yang dituangkan
dalam bentuk dokumen tertulis.
b. Persyaratan
administrasi, yakni prosedur yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam
mengadakan interaksi.
c. Persyaratan
teknik, yakni ketentuan keteknikan yang wajib dipenuhi oleh Penyedia Jasa.
d. Pertanggungan
atau jaminan yang merupakan bentuk perlindungan antara lain untuk pelaksanaan
pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi tenaga kerja dan masyarakat.
Perlindungan tersebut dapat berupa antara lain asuransi atau jaminan yang
diterbitkan oleh bank atau lembaga bukan bank.
e. Laporan
hasil Pekerjaan Konstruksi dan/atau Konsultansi Konstruksi, yakni hasil
kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis.
Nilai pekerjaan yakni jumlah besaran biaya yang akan
diterima oleh Penyedia Jasa untuk pelaksanaan keseluruhan lingkup pekerjaan.
Batasan waktu pelaksanaan adalah jangka waktu untuk
menyelesaikan keseluruhan lingkup pekerjaan termasuk masa pemeliharaan.
3. Masa
pertanggungan, memuat tentang jangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan yang
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
4. Hak
dan kewajiban yang setara, memuat hak Pengguna Jasa untuk memperoleh hasil Jasa
Konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta
hak Penyedia Jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta
kewajibannya melaksanakan layanan Jasa Konstruksi.
Yang dimaksud dengan informasi
adalah dokumen yang lengkap dan benar yang harus disediakan Pengguna Jasa bagi
Penyedia Jasa agar dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan
kewajibannya. Dokumen tersebut, antara lain meliputi izin mendirikan bangunan
dan dokumen penyerahan penggunaan lapangan untuk bangunan beserta fasilitasnya.
5.Penggunaan
tenaga kerja konstruksi, memuat kewajiban mempekerjakan tenaga kerja konstruksi
bersertifikat.
6. Cara
pembayaran, memuat ketentuan tentang kewajiban Pengguna Jasa dalam melakukan
pembayaran hasil layanan Jasa Konstruksi, termasuk di dalamnya jaminan atas
pembayaran.
Pembayaran dapat dilaksanakan secara berkala, atau
atas dasar persentase tingkat kemajuan pelaksanaan pekerjaan, atau cara
pembayaran yang dilakukan sekaligus setelah proyek selesai.
7. Wanprestasi,
memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana diperjanjikan.
Yang dimaksud dengan anprestasi adalah suatu keadaan
apabila salah satu pihak dalam Kontrak Kerja Konstruksi:
a. tidak
melakukan apa yang diperjanjikan; dan/atau
b. melaksanakan
apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/atau
c. melakukan
apa yang diperjanjikan, tetapi terlambat; dan/atau
d. melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Tanggung jawab antara
lain berupa pemberian kompensasi, penggantian biaya dan/atau perpanjangan
waktu, perbaikan atau pelaksanaan ulang hasil pekerjaan yang tidak sesuai
dengan apa yang diperjanjikan, atau pemberian ganti rugi.
8. Penyelesaian
perselisihan, memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan
akibat ketidaksepakatan.
Penyelesaian perselisihan memuat ketentuan tentang
tatacara penyelesaian perselisihan yang diakibatkan antara lain oleh
ketidaksepakatan dalam hal pengertian, penafsiran, atau pelaksanaan berbagai
ketentuan dalam Kontrak Kerja Konstruksi serta ketentuan tentang tempat dan
cara penyelesaian. Penyelesaian perselisihan ditempuh melalui antara lain
musyawarah, mediasi, arbitrase, ataupun pengadilan.
9. Pemutusan
Kontrak Kerja Konstruksi, memuat ketentuan tentang pemutusan Kontrak Kerja
Konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu
pihak.
10.Keadaan memaksa, memuat
ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak
yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.Keadaan memaksa mencakup:
a. keadaan
memaksa yang bersifat mutlak (absolut) yakni bahwa para pihak tidak, mungkin
melaksanakan hak dan kewajibannya;dan
b. keadaan
memaksa yang bersifat tidak mutlak (relatif), yakni bahwa para pihak masih
dimungkinkan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. Risiko yang diakibatkan
oleh keadaan memaksa dapat diperjanjikan oleh para pihak, antara lain melalui
lembaga pertanggungan (asuransi)
11.Kegagalan Bangunan,
memuat ketentuan tentang kewajiban Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa atas
Kegagalan Bangunan dan jangka waktu pertanggungjawaban Kegagalan Bangunan.
12. Pelindungan pekerja,
memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan
kesehatan kerja serta jaminan sosial.Pelindungan pekerja disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan
kerja, serta jaminan sosial tenaga kerja.
13.Pelindungan terhadap
pihak ketiga selain para pihak dan pekerja, memuat kewajiban para pihak dalam
hal terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian atau menyebabkan
kecelakaan dan/atau kematian;
Pelindungan terhadap pihak ketiga berlaku selama
masa pertanggungan.
14.Aspek lingkungan,
memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan.
Aspek lingkungan meliputi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
15.Jaminan atas risiko
yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi atau akibat dari Kegagalan Bangunan
Jaminan akibat dari Kegagalan Bangunan tidak harus
berbentuk jaminan terkait langsung dengan keuangan.
16.pilihan penyelesaian
sengketa konstruksi.
B.
Selain isi yang minimal harus ada di atas, Kontrak Kerja Konstruksi
dapat memuat :
1. Kesepakatan
para pihak tentang pemberian insentif.
Insentif
adalah penghargaan yang diberikan kepada Penyedia Jasa atas prestasinya, antara
lain, kemampuan menyelesaikan pekerjaan lebih awal daripada yang diperjanjikan
dengan tetap menjaga mutu sesuai dengan yang dipersyaratkan. Insentif dapat
berupa uang ataupun bentuk lainnya.
2. untuk
layanan jasa perencanaan harus memuat ketentuan tentang hak kekayaan
intelektual;
Kekayaan intelektual” adalah hasil inovasi perencana
konstruksi dalam suatu pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi baik bentuk hasil
akhir perencanaan dan/atau bagian bagiannya yang kepemilikannya dapat
diperjanjikan. Penggunaan hak atas kekayaan intelektual yang telah terdaftar
harus dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Untuk
kegiatan pelaksanaan layanan Jasa Konstruksi, dapat memuat ketentuan tentang
Subpenyedia Jasa serta pemasok bahan, komponen bangunan, dan/atau peralatan
yang harus memenuhi standar yang berlaku.
4. Yang
dilakukan dengan pihak asing, memuat kewajiban alih teknologi.
Ketentuan diatas Kontrak Kerja Konstruksi diatas tidak hanya
berlaku pada Kontrak Kerja Kontstruksi antara pengguna jasa denga penyedia jasa saja tetapi juga dalam
Kontrak Kerja Konstruksi antara Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa.
BAHASA
DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
1. Kontrak
Kerja Konstruksi dibuat dalam bahasa Indonesia.
2. Dalam
hal Kontrak Kerja Konstruksi dilakukan dengan pihak asing harus dibuat dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
3. Dalam
hal terjadi perselisihan dengan pihak asing digunakan Kontrak Kerja Konstruksi dalam bahasa Indonesia.
Sumber UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi
N.Budi Arianto Wijaya
Komentar
Posting Komentar