KEGAGALAN BANGUNAN (penulis : N.Budi Arianto Wijaya)




Pengertian Kegagalan Bangunan

Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.

Standar Keamanan,Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan Untuk Mencegah Kegagalan Bangunan

          Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
 Dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan ,Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas:
a. hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan
b. rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali
c. pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali
d. penggunaan material, peralatan dan/atau teknolog  dan/atau
e. hasil layanan Jasa Konstruksi.
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan  paling sedikit meliputi:
a. standar mutu bahan
b. standar mutu peralatan
c. standar keselamatan dan kesehatan kerja
d. standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi
e. standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi
f. standar operasi dan pemeliharaan
g. pedoman pelindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
h. standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi  diatur oleh menteri teknis terkait sesuai dengan kewenangannya. Dalam menyusun Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi, menteri teknis terkait  memperhatikan kondisi geografis yang rawan gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun.

Akibat Hukum Tidak Memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan

Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan , Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap Kegagalan Bangunan.  Kegagalan Bangunan  ditetapkan oleh penilai ahli yang ditetapkan oleh Menteri.

Penilai Ahli

Penilai ahli adalah penilai ahli di bidang konstruksi  dapat terdiri atas orang perseorangan, atau kelompok orang atau lembaga. Penetapan Kegagalan Bangunan oleh penilai ahli dimaksudkan untuk menjaga objektivitas dalam penilaian dan penetapan suatu kegagalan.   Menteri harus menetapkan penilai ahli dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan mengenai terjadinya Kegagalan Bangunan.
 Penilai ahli harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja pada jenjang jabatan ahli di bidang yang sesuai dengan klasifikasi produk bangunan yang mengalami Kegagalan Bangunan
b. memiliki pengalaman sebagai perencana, pelaksana, dan/atau pengawas pada Jasa Konstruksi sesuai dengan klasifikasi produk bangunan yang mengalami Kegagalan Bangunan.
c. terdaftar sebagai penilai ahli di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.
Tugas Penilai Ahli antara lain:
a. menetapkan tingkat kepatuhan terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi
b. menetapkan penyebab terjadinya Kegagalan Bangunan
c. menetapkan tingkat keruntuhan dan/atau tidak berfungsinya bangunan
d. menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan
e. melaporkan hasil penilaiannya kepada Menteri dan instansi yang mengeluarkan izin membangun, paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan tugas
f. memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri dalam rangka pencegahan terjadinya Kegagalan Bangunan.
Dalam melaksanakan tugas  penilai ahli dapat berkoordinasi dengan pihak berwenang yang terkait antara lain aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga lainnya.  Penilai ahli  wajib bekerja secara profesional dan tidak menjadi bagian dari salah satu pihak.


Pihak Yang Bertanggung Jawab Atas Kegagalan Bangunan

1. Penyedia Jasa
Penyedia  Jasa wajib mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan  yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa. Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi. Dalam hal rencana umur konstruksi lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi.

2.Pengguna Jasa
Pengguna Jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan  yaitu 10 (sepuluh) tahun.

Ketentuan jangka waktu pertanggungjawaban atas Kegagalan Bangunan  harus dinyatakan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.  Pengguna Jasa dan/atau pihak lain yang dirugikan akibat Kegagalan Bangunan dapat melaporkan terjadinya suatu Kegagalan Bangunan kepada Menteri. Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa wajib memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.

Penulis

N.Budi Arianto Wijaya


Sumber UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

Komentar