Pengertian
Kegagalan Bangunan
Kegagalan Bangunan
adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan
setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
Standar
Keamanan,Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan Untuk Mencegah Kegagalan
Bangunan
Dalam
setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib
memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis
keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan
sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan
hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,
dan Keberlanjutan ,Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa harus memberikan
pengesahan atau persetujuan atas:
a. hasil pengkajian,
perencanaan, dan/atau perancangan
b. rencana teknis
proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali
c. pelaksanaan suatu
proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali
d. penggunaan material,
peralatan dan/atau teknolog dan/atau
e. hasil layanan Jasa
Konstruksi.
Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan paling sedikit meliputi:
a. standar mutu bahan
b. standar mutu
peralatan
c. standar keselamatan
dan kesehatan kerja
d. standar prosedur
pelaksanaan Jasa Konstruksi
e. standar mutu hasil
pelaksanaan Jasa Konstruksi
f. standar operasi dan
pemeliharaan
g. pedoman pelindungan
sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan
h. standar pengelolaan
lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa
Konstruksi diatur oleh menteri teknis
terkait sesuai dengan kewenangannya. Dalam menyusun Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi,
menteri teknis terkait memperhatikan
kondisi geografis yang rawan gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun.
Akibat
Hukum Tidak Memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan
Dalam hal penyelenggaraan
Jasa Konstruksi tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan , Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat menjadi pihak yang
bertanggung jawab terhadap Kegagalan Bangunan.
Kegagalan Bangunan ditetapkan
oleh penilai ahli yang ditetapkan oleh Menteri.
Penilai
Ahli
Penilai ahli adalah
penilai ahli di bidang konstruksi dapat
terdiri atas orang perseorangan, atau kelompok orang atau lembaga. Penetapan
Kegagalan Bangunan oleh penilai ahli dimaksudkan untuk menjaga objektivitas
dalam penilaian dan penetapan suatu kegagalan. Menteri harus menetapkan penilai ahli dalam
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya
laporan mengenai terjadinya Kegagalan Bangunan.
Penilai ahli harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki Sertifikat
Kompetensi Kerja pada jenjang jabatan ahli di bidang yang sesuai dengan
klasifikasi produk bangunan yang mengalami Kegagalan Bangunan
b. memiliki pengalaman
sebagai perencana, pelaksana, dan/atau pengawas pada Jasa Konstruksi sesuai
dengan klasifikasi produk bangunan yang mengalami Kegagalan Bangunan.
c. terdaftar sebagai
penilai ahli di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Jasa Konstruksi.
Tugas Penilai Ahli
antara lain:
a. menetapkan tingkat
kepatuhan terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi
b. menetapkan penyebab
terjadinya Kegagalan Bangunan
c. menetapkan tingkat
keruntuhan dan/atau tidak berfungsinya bangunan
d. menetapkan pihak
yang bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan
e. melaporkan hasil
penilaiannya kepada Menteri dan instansi yang mengeluarkan izin membangun,
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
pelaksanaan tugas
f. memberikan rekomendasi
kebijakan kepada Menteri dalam rangka pencegahan terjadinya Kegagalan Bangunan.
Dalam
melaksanakan tugas penilai ahli dapat
berkoordinasi dengan pihak berwenang yang terkait antara lain aparat penegak
hukum dan kementerian/lembaga lainnya. Penilai ahli
wajib bekerja secara profesional dan tidak menjadi bagian dari salah
satu pihak.
Pihak
Yang Bertanggung Jawab Atas Kegagalan Bangunan
1. Penyedia Jasa
Penyedia
Jasa wajib mengganti atau memperbaiki
Kegagalan Bangunan yang disebabkan
kesalahan Penyedia Jasa. Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan
Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur
konstruksi. Dalam hal rencana umur konstruksi lebih dari 10 (sepuluh) tahun,
Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir
layanan Jasa Konstruksi.
2.Pengguna Jasa
Pengguna
Jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi setelah jangka
waktu yang telah ditentukan yaitu 10
(sepuluh) tahun.
Ketentuan jangka waktu
pertanggungjawaban atas Kegagalan Bangunan harus dinyatakan dalam Kontrak Kerja
Konstruksi. Pengguna Jasa dan/atau pihak
lain yang dirugikan akibat Kegagalan Bangunan dapat melaporkan terjadinya suatu
Kegagalan Bangunan kepada Menteri. Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa wajib
memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.
Penulis
N.Budi Arianto Wijaya
Sumber UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
Komentar
Posting Komentar