Pada awal
september 2019 Polda DIY menetapkan tersangka penipuan jual beli apartemen di
Sinduadi Sleman. Sebelumnya pada tahun 2016 di DIY mencuat penipuan
pembangunan apartemen di Jalan Adi Sucipto.
Penipuan pembangunan apartemen terjadi dibeberapa kota besar lainnya.Pada
bulan Agustus 2019 muncul pemberitaan penjualan apartemen fiktif di Ciputat
menelan korban 455 orang dengan total kerugian mencapai 30 Milyar.Pelaku
membuat brosur untuk menawarkan
apartemen dengan harga murah yakni Rp.150 juta dengan berbagai bonus hadiah
menarik.Belum lama berselang pada tahun 2019 ini juga ada pelaporan penipuan
pembangunan apartemen di Cibubur Jakarta Timur.Hampir semua kejadian mempunyai
ciri ciri yang sama yaitu menjual apartemen dalam bentuk brosur, belum ada
pembangunan apartemennya.
Maraknya
penipuan penjualan apartemen tidak terlepas dari ketidaktahuan masyarakat pada
saat mengambil keputusan untuk membeli, persyaratan apa saja yang harus ada
untuk melindungi dirinya. Apartemen termasuk rumah susun yaitu rumah susun
komersil,yang diselenggarakan untuk mencari keuntungan. Pemerintah dibantu oleh
pihak swasta dalam penyediaan tempat tinggal termasuk dalam pembangunan rumah
susun.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Rumah
susun yaitu UU No 20 tahun 2011. UU ini membedakan empat macam rumah susun yaitu rumah susun umum yang
diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan
rendah, rumah susun khusus yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan
khusus, rumah susun negara sebagai tempat tinggal atau huniaan bagi pejabat
dan/atau pegawai negeri dan rumah susun
komersil yaitu rumah yang diselenggarakan untuk mencari keuntungan.
Sejarah
singkat rumah susun berawal dari jaman Romawi kuno yang disebut Insula yaitu berupa bangunan dua (2) lantai dengan fungsi lantai bawah untuk usaha dan
lantai atas untuk hunian.Abad 19 berkembang pesat di New York karena
adanya imigrasi
besar-besaran. Di Eropa pembangunan apartemen pada abad 19-20 di Skotlandia saat terjadi revplusi
Industri, masyarakat bergotong royong membanguyn apartemen didalam tembok kota
demi keamanan.Di Australia berkembang pesat pada tahun 1885 di Quensland,
pemerintah menyediakan apartemen sebagai salah satu pilihan tempat tinggal
karena padatnya penduduk. Di Indonesia pertama kali dibangun di Jakarta pada
tahun 1974 yaitu Ratu Plaza terdiri dari 54 unit.
Pembangunan Rumah Susun termasuk
Apartemen oleh pihak swasta sebagai pilihan yang diambil karena semakin
terbatas dan mahalnya harga tanah, disisi lain semua warga negara berhak
mempunyai tempat tinggal.Mempunyai tempat tinggal adalah hak dasar semua warga
negara yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundangan lainnya.Pasal
28 H ayat 1 UUD 1945 berbunyi “Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”.UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 27
ayat 1 berbunyi” Setiap warga negara
Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal
dalam wilayah negara Republik Indonesia”.Indonesia juga ikut menandatangani
Deklarasi Rio de Jeneiro yang diprakarsai
oleh United Nations Centre for
Human Settlements bahwa rumah merupakan kebutuhan dasar manusia dan menjadi
hak bagi semua orang untuk menempati hunian yang layak dan terjangkau ( adequate and affordable shelter for all).
Pemerintah
bertanggung jawab untuk meyediakan tempat tinggal bagi seluruh warga negaranya.
Tanggung jawab ini dipertegas dengan adanya Undang-Undang Perumahan dan
Pemukimam.Pada Undang-Undang ini salah satu tujuannya yaitu memberikan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, yang
berupa jaminan hukum bagi setiap orang untuk bertempat tinggal secara layak,
baik yang bersifat milik maupun bukan milik melalui cara sewa dan cars bukan
sewa, serta jaminan hukum antara lain meliputi kesesuaian peruntukan dalam tata
ruang, legalitas tanah, perijinan, dan kondisi kelayakan rumah sebagaimana yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Wujud tanggung jawab pemerintah salah
satunya adalah dengan pengawasan terhadap legalitas yang
aman bagi masyarakat dalam pembelian apartemen.Berdasarkan Pasal
42 ayat 1 UU No 20 tahun 2011 pada prinsipnya mengatur bahwa pelaku pembangunan
rumah susun (termasuk didalamnya aparteman) dapat melakukan pemasaran sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan
dengan persyaratan :
1. kepastian peruntukan ruang,ditunjukan melaui surat keterangan rencana kota yang sudah disetujui oleh pemerintah daerah
2.kepastian hak atas tanah,dtunjukan adanya sertifikat atas tanah dari lahan yang akan dibangun
3.kepastian penguasaan rumah susun, ditunjukan dengan hasil pertelaan dari dari pemerintah daerah baik kepemilikan berupa SHM Sarusun atau SKBG Sarusun
4. perijinan pembangunan rumah susun,ditunjukan adanya IMB
5.jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin, berupa surat dukungan baik bank maupun non bank
Pelaksanaan dari pasal 42 oleh pengembang ini harus dikawal oleh pemerintah termasuk disosialisasikan pada masyarakar agar dapat lebih berhati hati saat adanya penawaran penjualan apartemen.
1. kepastian peruntukan ruang,ditunjukan melaui surat keterangan rencana kota yang sudah disetujui oleh pemerintah daerah
2.kepastian hak atas tanah,dtunjukan adanya sertifikat atas tanah dari lahan yang akan dibangun
3.kepastian penguasaan rumah susun, ditunjukan dengan hasil pertelaan dari dari pemerintah daerah baik kepemilikan berupa SHM Sarusun atau SKBG Sarusun
4. perijinan pembangunan rumah susun,ditunjukan adanya IMB
5.jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin, berupa surat dukungan baik bank maupun non bank
Pelaksanaan dari pasal 42 oleh pengembang ini harus dikawal oleh pemerintah termasuk disosialisasikan pada masyarakar agar dapat lebih berhati hati saat adanya penawaran penjualan apartemen.
N.Budi Arianto Wijaya
Sumber UU No 20 tahun 2011 Tentang Rumah Susun
Hukum Bisnis Properti di Indonesia
Berbagai media berita
Komentar
Posting Komentar